SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kejagung Juga Sita Emas 51 Kg di Rumah Makelar Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Penyidik ​​​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memindahkan 51 kilogram emas dan uang tunai hampir Rp 1,000 miliar dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung. (MA) Zarof Ricar (ZR), tersangka korupsi karena menuntut pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, penyidik ​​melakukan penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, serta hotel Le Méridien, Bali.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik ​​berhasil menyita uang tunai senilai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 71.200 euro, 483.320 dolar Hongkong dan 5.725.075.000 dolar AS, serta emas batangan Antam seberat 1 kilogram.

Baca juga: Mantan Pejabat MA Diduga Jadi Perantara Kasus Pembebasan Ronald Tannur Rp 920 Miliar di Rumahnya

Abdul mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan sumber uang impor tersebut.

“Orang yang terlibat mengatakan sebagian besar adalah uang dari manajemen kasus. Kalau pembuktiannya, karena salah satu barangnya adalah kebahagiaan, maka bila uangnya lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada pada yang punya uang itu,” ujarnya saat jumpa pers, Jumat (25/10). /2024).

ZR, mantan Ketua Badan Pembinaan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 Wita dan diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan cara menjalani persidangan. persekongkolan jahat untuk melakukan suap.

Kesepakatan itu dilakukan dengan LR (Lisa Rahmat) sebagai kuasa hukum Ronald Tannur, jelas Abdul.

Baca juga: Penyidik ​​Tak Harapkan Rp 920 Miliar di Rumah Mantan Pejabat MA yang Memprovokasi Perselingkuhan Ronald Tannur

Abdul mengungkapkan, LR meminta ZR mengupayakan agar Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.

LR menjanjikan Rp 1.000.000.

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti awal adanya tindak pidana korupsi.

ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. mengenai represi. pelanggaran korupsi dan pasal 12B juncto pasal 18 beleid yang sama.

Baca Juga: Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Dianggap Terlalu Banyak Main Uang dalam Kasus yang Mendapat Perhatian Publik

Sementara itu, LR yang ditangkap karena kasus korupsi terhadap tiga hakim PN Surabaya yang pernah disidangkan Ronald, juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU No. hukum. hukum korupsi.

Kasus ini berlanjut dengan proses penahanan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik (ED) sebagai hakim ketua, serta Mangapul (L) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota, ditangkap tim Jampidsus.

Di hari yang sama, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta.

Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap ditempatkan pada Pasal 5(2) juncto Pasal 6(2) juncto Pasal 12(e), juncto Pasal 12B. , juncto Pasal 18 UU Tipikor. juncto Pasal 55 ayat 1 s/d 1 KUHP.

Ketiga hakim inilah yang memutuskan menangkap Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang memukuli kekasihnya hingga tewas. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *