Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komisi Korupsi menyelidiki kasus korupsi E -TP Andi Agustong sebagai saksi kasus ini, Selasa (3/18/2025).
Baca Juga : NEWS INDONESIA Bantah Beli Tanah Kavling Pakai Uang Harvey Moeis, Sandra Dewi: Itu adalah Uang Saya
“Ujian di Kantor Komisi Korporat Insinyur, Jala Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK KPK mengatakan Selasa (3/18/202).
Namun, KPK belum didefinisikan untuk dipelajari oleh Andi Narogong.
Baca dalam waktu yang sama: KPK memanggil mantan tahanan ke Sugiharto E-KTP
Jelas bahwa Andy Normongung untuk generasi persiapan e-KTP yang disebabkan oleh US $ 2,3 triliun rp.
Dia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan menghukum hukuman 1 miliar RP dalam enam bulan.
Selain itu, juri di atas untuk 2,5 juta dan 1,1 miliar RP, dengan $ 350.000 US $ 350.000 kejahatan.
Baca Juga : Dualisme Kepemimpinan di PMI: Pemerintah Janji Mediasi JK-Agung Laksono, Diminta Tetap Solid
BACA SAMA: Ferrari E-KTP Paulus Tannos Ferrari berakhir, menyelesaikan dokumen minggu berikutnya
Kasus korupsi e-KTP dari sejumlah pengusaha, pihak berwenang dan anggota DPR, mantan presiden DRP DRP, mantan presiden DRP DRP, mantan anggota rumah perwakilan Hanura Miyam S.
KPK baru-baru ini disajikan dalam kasus E-KTP pada Agustus 2020.
Bibi Union Sabbil Ablor Sawbilan Music S. Hariean, Republik, Republik Representasi memeriksa berita tentang pilihan kami secara langsung di ponsel saya. Pilih saluran utama sp-globalindo.co.id Canal: https://www.whatsapp.whatsapp.com/chahannel/0029vafpbedbpzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal program WhatsApp.