SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Ini Syarat dan Biaya Resmi Urus BPKB yang Rusak

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepolisian Negara sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Meskipun pemilik mobil biasanya menyimpan BPKB-nya di tempat yang aman agar terlindungi dari kehilangan atau kerusakan, kejadian tak terduga seperti kerusakan akibat air, kebakaran, atau keausan seiring berjalannya waktu jarang terjadi.

Jadi jika BPKBnya rusak, pemiliknya harus segera membuat yang baru di kantor Samsung.

Baca juga: Sepeda Motor Non BPKB Sulit Dijual

Syarat membuat BPKB baru, karena dilanggar, 7 Peraturan Polri 2021 pasal 32.

Sedangkan syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas diri yang masih berlaku, untuk perorangan dapat KTP asli dan fotokopinya. Namun apabila Anda berhalangan hadir, Anda dapat membubuhkan surat kuasa bermaterai atas nama Anda.

Selain itu juga bukti penyerahan BPKB rusak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), STNK dan hasil pemeriksaan fisik.

Baca Juga : Cara dan Syarat Mengelola BPKB Hilang di Samsung

Biaya pembuatan BPKB baru atas kerusakan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara dan Tarif yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 225.000, dan kendaraan roda empat ke atas sebesar Rp 375.000. Dapatkan berita dan pembaruan terkini di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *