sp-globalindo.co.id – Tanggal 20 Oktober 2024 akan menjadi tanggal bersejarah karena bertepatan dengan tanggal pelantikan Presiden ke-8 sekaligus Presiden Republik Indonesia. Lalu siapa yang memilih presiden dan wakil presiden?
Presiden dan Wakil Presiden baru terpilih, Prabowo Subianto dan Jibran Rakabuming, akan dilantik oleh Konferensi Rakyat (MPR) di Kompleks Gedung DPR/MPR RI.
Usai pelantikan, Prabowo dan Gibran resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke-8.
Pihak-pihak yang mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 33 UU No. ).
“Presiden dan wakil presiden membentuk MPR berdasarkan pemilihan umum pada sidang MPR,” bunyi pasal 33 UU tersebut.
Saat ini, fungsi dan wewenang MPR telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR3.
“MPR berwenang mengangkat presiden dan/atau wakil presiden untuk pemilihan umum,” bunyi Pasal 4 UU tersebut poin b.
Baca juga: Renovasi Istana Prapelantikan Prabowo-Gibran: Lantai Diganti, Marmer Dipoles.
Diketahui dalam hasil evaluasi ulang KPU pada Rabu (20/3/2024), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Rakabuming dinyatakan sebagai pemenang setelah memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (GEC) no. 3 Tahun 2022 tentang Tingkatan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024). Dengarkan berita terpopuler dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.