SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Harvey Moeis Kumpulkan “Dana CSR” dari Smelter Swasta Setelah Dapat Pesan Kapolda Babel

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem perdagangan timah, Harvey Moise mengaku mengumpulkan dana tanggung jawab sosial perusahaan setelah mendengar pesan Kapolda Bangka Belitung (Babel) pada 2017-2018. , mendiang Irjen (pol) Syaiful Zakri.

Informasi itu disampaikan Harvey saat tampil sebagai saksi Mahkota dalam persidangan kasus dugaan korupsi sistem tata niaga timah yang menjerat mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mokhtar Riza Pahlavi Tabrani, Helena Lim, dan kroni-kroninya.

Dalam persidangan, Harvey mengaku terlibat bisnis timah setelah diajak dan diminta Syaiful membantu P.T. Timachus yang kesulitan mendapatkan bijih timah.

“Jadi ketika ditemukan solusi untuk membantu P.T. Timah, saya kembali lapor ke yang memberi amanah kepada saya, almarhum Capolda,” kata Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: Harvey Moise Sebut Gubernur dan Kapolres Babel Pimpin Pertemuan PT Timah dengan Smelter Swasta di 2018

Solusinya adalah kerjasama sewa smelter timah antara PT Timah dengan PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Sariwiguna Binasentosa.

Saat itu, Syaiful kemudian memuji penyelesaian tersebut dan berpesan kepada Harvey untuk tidak melupakan masyarakat.

“Dia bilang, ‘Iya, itu bagus, kerja bagus.’” “Jangan lupakan masyarakat dan lingkungan,” kata Harvey senada dengan pesan Syaiful.

Pesan Kapolda Babel kemudian ditutup dan disusul penarikan dari smelter, kecuali PT RBT yang diwakilinya dengan harga US$500 hingga US$750 per ton.

Baca Juga: Mantan CEO PT Timah Akui Diajak Bertemu Bos Smelter Swasta oleh Harvey Moyes

Namun uang tersebut ia buang bukan sebagai dana CSR melainkan sebagai uang sosial. Namun Harvey mengakui pihak yang mengupayakan pengembalian uang tersebut adalah dirinya sendiri.

“Kita ngobrol, lalu bagaimana kita peduli terhadap masyarakat dan lingkungan, makanya kita sepakat saat itu, kita coba pakai referensi pak, standarnya US$500 per ton. “Tetapi ini bersifat sukarela, tidak hitam-putih,” kata Harvey.

Penuntutan kasus utama

Dalam kasus korupsi ini, negara disinyalir mengalami kerugian finansial hingga 300 triliun.

Mochtar, mantan CFO PT Timah Ermindra dan kroni-kroninya dituding melakukan korupsi tersebut bersama wanita crazy rich, Helena Lim.

Kasus ini juga melibatkan suami aktris Sandra Devi, Harvey Moyes, yang merupakan sekuel PT RBT.

Bersama Mokhtar, Harvey diduga menjadi tuan rumah kegiatan penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *