Jakarta, sp-globalindo.co.id – Jika Kementerian Ketenagakerjaan (Keinak) akan memerintah sanksi untuk menarik lisensi Perusahaan jika mereka tidak memberikan pembayaran liburan karyawan (THR).
Menteri Sumber Daya Manusia Yassierli mengatakan partainya akan menjadi perusahaan pendaftaran pertama yang belum menawarkan THR pada D-7 Eid al-Fitr 1446 Hijri.
Yassierli menambahkan pada pertemuan Kementerian Pendidikan dan Budaya pada hari Senin (3/24/2025): “Rekomendasi kami adalah langkah -langkah administrasi mengenai proposal yang relevan untuk kontinuitas dalam bisnis.”
Baca Juga: Menaker Yassierli tidak akan menyediakan data bisnis untuk 2025 LeBran THR
Yassierli menjelaskan bahwa partainya perlu mendaftar dan menyelidiki sebelum sanksi dikenakan pada masing -masing perusahaan yang melanggar aturan.
Itu harus dibayar tujuh hari untuk agama yang ditentukan dalam paragraf 1. Pasal 5 Pasal 1 2016 Art.
“Jadi, kita harus melakukan data terlebih dahulu, kita harus menyelidikinya sekaligus, kita lakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengenang masing -masing perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran segera untuk karyawannya di Le Blan Remedies (THR) 2025.
Baca Juga: Organisasi Tidak Dikenal perlu berurusan dengan TNI-Polri di bawah Pesona THR
Wakil Majelis di Indonesia, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan karyawan itu harus membayar oleh perusahaan selambat -lambatnya seminggu sebelum Idul Fitri 1446 Hijri.
“Menurut peraturan, karyawan tidak terlambat seminggu sebelum Idul Fitri. Oleh karena itu, itu harus dibayar selama 7 hari sebelum liburan dan dibayar penuh,” kata Cucun dalam pernyataan publik pada hari Rabu (3/19/2025).
Dia menuntut agar publik tidak memiliki hak untuk melaporkan pengaduan kepada Kementerian Staf (Keinaker) berdasarkan hak -hak mereka.
“Kementerian Sumber Daya Manusia telah menerbitkan pengaduan untuk komunitas yang bekerja, yang telah mengalami masalah yang terkait dengan THR Awards. DPR juga akan memberikan pengawalan.” Lihat berita yang rusak dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran utama Anda untuk mengunjungi saluran whatsapp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbbpzjzrk13h3dd. Pastikan Anda telah menginstal program WhatsApp.