SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Kasus Mary Jane, Komisi III: Hukuman Mati Secara “De Facto” Sudah Tak Ada di Indonesia

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Presiden Komisi Perwakilan Dewan Perwakilan Habiburokhman III mengatakan bahwa hukuman mati di Indonesia sebenarnya tidak diterapkan.

Pernyataan ini ditransmisikan ke Khabiburokhman, menjawab pertanyaan tentang repatriasi Bike Filipina Marie Jane Bike, untuk siapa langkah pertama adalah pengecualian hukuman mati.

“Dengan demikian, eksekusi fatal de -factor tidak lagi di Indonesia, antusiasmenya tidak diterapkan sebagai akibat dari adopsi hukum pidana baru,” kata Habiburochman di parlemen Jakarta pada hari Kamis (19.19.2024).

Baca juga: An Amnesty, yang menyebut kembalinya Mary Jane, harus menjadi awal dari kematian hukuman mati.

Dia menjelaskan bahwa kondisi untuk implementasi hukuman mati diperketat dengan hukum pidana baru.

Menurutnya, hukuman mati sekarang menjadi alternatif terakhir untuk lembaga penegak hukum.

“Di mana hukuman mati menjadi alternatif terakhir. Orang -orang telah diberikan selama 10 tahun untuk membuktikan bahwa mereka tidak lagi sulit, jadi tidak lagi membunuh orang, tentu saja, ini tidak akan mengalami kematian,” jelasnya.

Wakil Ketua Gerindre menekankan bahwa penggunaan kematian tidak lagi di Indonesia.

“Karena itu, jika Anda berbicara tentang denda fana, itu lebih sochistoric, karena de -factor tidak ada di dalam kami. Kami membuat protokol panjang untuk orang -orang yang dijatuhi hukuman mati, karena itu 10 tahun,” 10 tahun, “tambah selama 10 tahun.”

Baca Juga: Tutup Tidak Berakhir, Mary Jane belajar untuk tinggal di penjara

Kembalinya Maria Jane Bicycle di Filipina dilakukan setelah permintaan Presiden Filipina Ferdinand Markos, Jr., disetujui oleh Sybianto,.

Namun demikian, langkah ini akan mewujudkan kelebihan dan kekurangan, mengingat bahwa Indonesia belum memiliki produk hukum, yang merupakan dasar untuk pengalihan tahanan atau pemindahan tahanan.

Namun demikian, kembalinya sepeda Mary Jane dianggap sebagai harapan yang lebih mudah untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia. Lihatlah kerusakan patah tulang dan berita tentang pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih saluran Mainstai Compass.com Anda Whatsapp: https://wvv.whatsapp.com/channel/0029vafedbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *