JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengaku diundang pertemuan dengan pengelola smelter timah swasta di Hotel Sofia, Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Riza saat diperiksa silang sebagai saksi Mahkota atas dugaan korupsi skema jual beli barang timah dengan terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron dan kawan-kawan.
Awalnya, Riza hanya mengaku pihaknya hanya mengisi nominasi dan menghadiri pertemuan yang dimoderatori Alwin Albar, Direktur Operasional PT Timah saat itu.
“Tidak. Saat itu saksi hanya mengikuti BAP (protokol pemeriksaan) saksi, apakah Harvey Moeis juga dipanggil saat itu?” tanya jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024). .
“Ah, pada pertemuan pertama ya, saya bertemu dengannya. Hanya saya dan Pak Harvey,” jawab Riza.
Baca juga: Walhi Ungkap Dampak Penambangan Timah di Babilônia, Masyarakat Tak Apresiasi Nilai Mulia Jaga Lingkungan
Menurut dia, para pimpinan pengecoran logam swasta hanya menghadiri rapat-rapat berikutnya.
Riza membenarkan, Tamron termasuk di antara mereka yang hadir.
Jaksa kemudian mendalami apa yang dibicarakan PT Timah dan para bos smelter.
Mochtar mengatakan, pihaknya saat itu menyadari bahwa pihaknya merasa kekurangan kapasitas dalam proses metalurgi sehingga menyewa smelter timah swasta.
Kepada siapa Tang mengatakan itu? tanya jaksa.
Kalau belum, saya Pak Dirops, kata Riza.
Baca Juga: Hakim Kesal karena Saksi Kasus Helena Lim Tak Tahu Manfaat Kerjasama PT Timah
Tak berhenti sampai disitu, Kejaksaan mendalami apakah rencana kerja dan anggaran (RKAB) serta orang-orang yang mumpuni juga turut dibahas dalam pertemuan tersebut.
RKAB merupakan dokumen yang harus disiapkan perusahaan setiap tahun dan harus mendapat persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun perusahaan yang menyampaikan RKAB harus dimiliki oleh orang yang memenuhi syarat.
Dalam hal ini, pengecoran swasta tidak memiliki personel yang berkualitas.