SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Jaksa Sebut Tom Lembong Melawan Hukum, Terbitkan Persetujuan Impor Tanpa Rapat Koordinasi

Jakarta, Compass.com – Jaksa Penuntut mengatakan bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong Alias ​​Tom Lembong, mengeluarkan persetujuan impor (PI) dari garis kristal mentah (GKM) dari partai -partai swasta tanpa perlu berkoordinasi untuk berkoordinasi untuk mengoordinasikan (GKM) dari Partai -partai swasta tanpa perlu berkoordinasi untuk berkoordinasi untuk mengoordinasikan Koordinat

Menurut jaksa penuntut, pada 2015-2016, kebijakan Tom diklasifikasikan sebagai tindakan ilegal (PMH), yang mengarah pada penampilan kerugian ekonomi negara.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa pertemuan koordinasi antara kementerian memberikan surat dengan pengakuan/persetujuan impor,” jaksa penuntut Pengadilan Korupsi Jakarta Center, pada hari Kamis (6 Maret 2025).

Baca juga: Tom Lembong Excence Excence Live hari ini, pengunjung berpartisipasi dalam upaya untuk bertepuk tangan

10 Pesta Pribadi adalah Tony Wijaya Ng melalui produk PT Angles, kemudian Surianto Eka Prasetyo melalui Pt Makassar Tene dan Hansen Setiawan melalui Pt Sentra Busahatama Jaya.

Setelah itu, tikus Indra Suryaning melalui Pt Medan, Hendrogogo A.

Tiwow melalui Pt Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui Pt Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja BoedidaMo melalui Pt Kebun Tebu Mas dan Ramakrishna Prasad Venkatsha Murthy Melalui Pt Dharmapala USAAA.

Selain itu, jaksa penuntut juga menyebutkan masalah rekomendasi PI tanpa rekomendasi dari Kementerian Industri.

Jaksa penuntut juga mempertanyakan kebijakan Tom Lembong tentang memberikan surat yang mengakui bahwa importir produsen Crystal Crystal (GKM) 2015-2016 memproduksi 7 dari 10 perusahaan swasta.

Baca juga: Dakwaan Tom Lembong, 10 orang diperkaya RP. 515 miliar dari kasus impor gula

“Sementara (Tom) tahu bahwa perusahaan tidak memiliki hak untuk memperlakukan garis kristal mentah (GKM) untuk garis kristal putih (GKP) karena perusahaan tersebut adalah perusahaan gula yang halus,” kata jaksa penuntut.

Dalam hal ini, Tom dituntut karena melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 John -tartikel 18 dari Undang -Undang No. 31 1999 yang melibatkan penghapusan korupsi terkait dengan Pasal 55 (1) KUHP. 1.

Tindakannya dianggap sebagai pelanggaran hukum dan menyebabkan orang lain dan bisnis yang menyebabkan 578 miliar RP. Periksa berita dan berita baru tentang opsi kami langsung di ponsel Anda. Pilih Akses Utama Anda ke Compass.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *