Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Tarif Resmi Mengurus BPKB dan STNK yang Hilang atau Rusak - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Tarif Resmi Mengurus BPKB dan STNK yang Hilang atau Rusak

JAKARTA, KOMPAS.com – Buku Pemilik Mobil (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Mobil (STNK) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pemilik mobil atau sepeda motor.

Read More : Pelayanan BPKB Tutup pada 25-26 Desember 2024

Jika salah satu dari kedua dokumen ini hilang atau rusak, pemilik harus mengatur agar dokumen tersebut diterbitkan kembali.

Hal ini dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum, seperti denda atau penalti, serta memastikan kepemilikan kendaraan tetap sah dan menghindari penyalahgunaan.

Baca juga: Marquez Hampir Targetkan MotoGP Thailand 2024

Saat ini biaya pengurusan BPKB dan STNK yang hilang atau rusak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Tarif Pajak Negara yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan bagi pemilik kendaraan yang ingin menerbitkan kembali BPKB sepeda motor, biayanya Rp 225.000 dan mobil Rp 375.000.

Saat ini biaya penerbitan ulang STNK sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil.

Read More : Chevrolet Blazer Disulap Jadi Truk S-10, Tampil Keren dan Gagah

Baca Juga: Hasil Residen Usai MotoGP Thailand 2024, Bagnaia Terus Dekati Martin

Dokumen yang diperlukan pada saat pengurusan BPKB dan STNK yang hilang, konfirmasi dari pihak kepolisian atau polres (khusus STNK yang hilang), konfirmasi dari warga tempat penerbitan BPKB (khusus BPKB yang hilang), copy STNK yang hilang. atau BPKB, dan laporan pemilik mengenai BPKB yang hilang tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana maupun perdata.

Jika tidak, syarat pengurusan BPKB yang hilang sebaiknya diiklankan kembali di media cetak. Pemohon harus menyerahkan bukti tayang di media sebanyak tiga kali berturut-turut dengan jangka waktu satu minggu di media berbeda.

Saat ini syarat pengurusan BPKB dan STNK rusak antara lain mengisi formulir dan membawa berkas seperti STNK atau BPKB rusak, KTP, surat kuasa apabila pengurusan proses dilakukan oleh orang lain dan fisik kendaraan yang bersangkutan. lihatlah. Dengarkan berita terpopuler dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *