JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Indonesia Daerah Pemilihan Papua Barat (DAPIL), Lamek Dowansiba, meminta pemerintah pusat menghapus larangan pemekaran daerah.
Lamek menilai pemekaran wilayah dapat mempercepat pembangunan wilayah di Papua karena mengatasi permasalahan lokal dan terbatasnya akses terhadap layanan publik.
Soal proses pemblokiran, saya kira sebaiknya pemerintah pusat membatalkannya. Di Papua Barat memang banyak daerah yang perlu pembangunan cepat, tapi terkendala karena luasnya wilayah dan kendala akses, kata Lamek kepada media, Kamis. (31/10/2024).
Lamek mencontohkan, masyarakat di banyak kabupaten di Papua Barat kesulitan mengurus administrasi dasar seperti KTP.
Baca Juga: Pimpinan Baleg DPR Desak Pemerintah Cabut Larangan Pemekaran Daerah
Sebagai anggota DPD RI yang membidangi otonomi daerah dan pemekaran, ia merasa terpanggil untuk memperjuangkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Tana Papua.
“Untuk mengurus dokumen administrasi, masyarakat dari satu kabupaten harus melakukan perjalanan setiap jam ke ibu kota kabupaten dengan kendaraan seperti Hilux. Ini tidak hanya memakan waktu tetapi juga biaya transportasi,” ujarnya.
Lameka menegaskan, pentingnya pemekaran harus diperhatikan dan ditanggapi secara serius oleh pemerintah pusat.
Selain itu, ia mencontohkan penderitaan Manokwari, ibu kota provinsi Papua Barat, yang saat ini tidak memiliki wali kota.
Baca juga: Jokowi Sebut Tak Ada Rencana Daerah Otonomi Baru Meski Ada 300 Kabupaten/Kota Usul Pemekaran.
Menurutnya, sudah saatnya Manokwari ditingkatkan menjadi kota. Hal ini untuk memudahkan akses dan mengefektifkan pelayanan publik.
“Kami berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan eksklusi ini karena tempat seperti Manokwari sangat cocok untuk migrasi perkotaan,” kata Lamek.
Lamek menambahkan, karena terbatasnya akses dan lokasi di Papua, masyarakat harus mengeluarkan banyak uang untuk bepergian jika menyangkut urusan administrasi.
Masyarakat membutuhkan akses pelayanan yang cepat dan dekat. Banyak daerah di Tana Papua yang masih tertutup untuk pembangunan sehingga pemekaran menjadi kebutuhan yang harus segera dipulihkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah masih memiliki larangan pemekaran wilayah, namun larangan tersebut tidak termasuk dalam otonomi eksklusif Papua.
Pada Amandemen UU Pemerintahan Sendiri Khusus Papua tahun 2021, pemerintah memperluas wilayah Papua dari dua provinsi menjadi enam provinsi.
Saat ini terdapat 6 provinsi di Pulau Papua, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.