SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

NEWS INDONESIA DPR Buka Peluang Bahas RUU Jabatan Hakim untuk Atasi Persoalan Gaji

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2024-2029 akan memberikan kesempatan membahas Undang-Undang Kedudukan Hakim (RUU).

Langkah ini merupakan jawaban atas keinginan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.

Berbicara dalam audiensi dengan SHI, Selasa (10/8/2024), Wakil Presiden DPR RI Sukhumi Dasko Ahmad mengatakan, “Insya Allah kita semua sepakat ada yang perlu diperbaiki.

Lanjutnya, “Termasuk saat ini, kami akan segera mengajukan (pembahasan) RUU baru tentang status hakim secepatnya di republik demokrasi baru.”

Dasco menambahkan, DPR akan terus bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia serta PAN-RB untuk menyelesaikan persoalan hakim.

Baca juga: Bushiro Mukoddas: Kesejahteraan Hakim Sangat Penting

Untuk itu, Dasco berharap hakim tetap menjalankan tugasnya dengan baik agar kebutuhan masyarakat akan keadilan tidak terhambat.

“Kami di Partai Demokrat tidak akan tinggal diam. Kami juga akan melakukan penyesuaian, dan kami juga akan mempertimbangkan perhitungannya.” Ia menyimpulkan, “Kami juga akan memberitahu pemerintahan saat ini dan masa depan bagaimana menyelesaikan masalah hakim.”

Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI bertemu dengan SHI untuk membahas kesejahteraan hakim.

Rapat yang digelar pada Selasa (10 Agustus 2024) di Ruang Panitia Ketiga Gedung Parlemen DPR RI Jakarta itu dihadiri oleh tiga Wakil Pimpinan DPR RI, Bapak Sukhumi Dasko Ahmad dan Bapak Kukun Shamsurizar. Pak Addis Qadir.

Oleh karena itu, hari ini kami tidak hanya mendengarkan permintaan tersebut, tetapi juga meminta DPR RI untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait agar dapat segera mencapai hasil, kata Dasco.

Baca juga: DPR Janji Awasi Tuntutan Kesejahteraan Hakim yang Dilontarkan Pemerintahan Prabowo

Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan mengambil cuti kolektif selama lima hari pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes terhadap kegagalan pemerintah dalam memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Fauzan Arashid, Juru Bicara Organisasi Solidaritas Hakim Indonesia, mengatakan gaji dan tunjangan hakim saat ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dan tidak berubah.

Berdasarkan aturan tersebut, rincian gaji pokok hakim sebanding dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rs 40 lakh, hakim Kelas III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan hakim Kelas IV harus mengabdi selama 24 tahun.

Selain gaji, ada tunjangan jabatan, namun jumlahnya tidak berubah selama 12 tahun.

Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang diembannya, kata Forzan dalam keterangannya kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (2024). Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *