sp-globalindo.co.id – Berapa lama kepemilikan rumah bertahan? Hal ini tentu menjadi sesuatu yang perlu ditanyakan ketika Anda ingin membeli rumah.
Sebab, hak pemilik berupa sertifikat tanah merupakan bagian penting dalam transaksi jual beli properti, termasuk real estate.
Hak kepemilikan di Indonesia berbentuk Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau SHM Sarasun.
Merujuk pada Undang-undang (UU) no. 20 Tahun 2011 tentang Perumahan, Pasal 1 menyebutkan SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas tanah dengan Hak Milik, Hak Pakai (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara, serta hak pakai HGB atau hak pengelolaan. Tanah (HPL).
Pasal 46 menyatakan bahwa hak milik atas bangunan tempat tinggal adalah milik perseorangan. Terpisah dari hak-hak bersama dalam pembagian wilayah, harta bersama, dan tanah bersama.
Berdasarkan pengertian di atas dapat diartikan bahwa SHMSRS merupakan suatu bukti kepemilikan seseorang atas suatu rumah susun atau rumah susun.
Sementara itu, tanah yang di atasnya berdiri seluruh tempat tinggal mempunyai status tanah khusus dan merupakan hak milik bersama.
Baca Juga: Kedua Sifat Rusun Jadi Buktinya, Ini Perbedaan SHM dan SKBG
Artinya, masyarakat masih perlu menyampaikan SHMSRS ke kantor pertanahan setempat untuk hak milik bersama.
Dengan demikian, sebagaimana tercantum dalam pasal 1 UU 20/2011 tentang Perumahan, lamanya kepemilikan tergantung pada hak SHMSRS.
Mulai dari SHMSRS atas tanah pengembang, hak pakai atas tanah HGB atau Negara dan penggunaan tanah HGB atau HPL.
Tercatat dalam Undang-Undang Dasar Pemerintahan (PP) No. diatur pada tanggal 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, perumahan dan pendaftaran tanah.
Pasal 37 menyebutkan, HGB tanah negara atau HPL diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 30 tahun.
Sedangkan untuk HGB atas tanah, hak milik diberikan paling singkat 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan surat pemberian hak atas HGB tersebut.
Baca juga: Cara Bangun Rumah SHM, Proses, Persyaratan, Biaya & Waktu Selesai
Kemudian, untuk hak pakai tanah Negara atau HPL, pasal 52 disebutkan jangka waktunya diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang sampai dengan 20 tahun, dan dapat diperpanjang paling singkat 30 tahun.
Selain itu, hak pakai atas tanah dapat diberikan untuk jangka waktu yang tidak tertentu sampai tanah itu digunakan dan dimanfaatkan. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.