Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

PT Timah Beli Logam Timah dari Smelter Swasta, Bijihnya Ditambang Ilegal di IUP Sendiri - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

PT Timah Beli Logam Timah dari Smelter Swasta, Bijihnya Ditambang Ilegal di IUP Sendiri

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Timah Tbk disebut membeli logam timah produksi smelter swasta yang bijihnya ditambang secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Read More : Anggota DPR RI Maria Lestari Mangkir dari Panggilan KPK

Informasi tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa mantan Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian PT Timah Tbk periode Mei 2017-2020, Ichwan Azwardi.

Ia dihadirkan secara online sebagai saksi dugaan korupsi sistem perdagangan komoditas timah dengan terdakwa crazy rich Helena Lim dan teman-temannya.

Jaksa awalnya menanyai Ichwan soal kaleng yang ada di gudang smelter tersebut.

“Apakah saksi mengetahui adanya penimbunan timah di gudang pengecoran?” tanya jaksa Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Saksi Sebut PT Timah Gunakan Data Produksi Smelter Swasta untuk Usulkan Revisi RKAB

“Aku mendengarnya,” jawab Ichwan.

Ichwan mengaku belum mengetahui apakah PT Timah kemudian membeli timbunan timah dari perusahaan swasta tersebut.

Asal tahu saja, ada instruksi direksi PT Timah, Tbk yang ditandatangani Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Ichwan mengatakan, surat instruksi tersebut mengindikasikan PT Timah membayar kompensasi untuk memperoleh logam timah tersebut.

Read More : Temui Prabowo di Istana, ExxonMobil Sampaikan Komitmen Investasi 15 Miliar Dollar AS

“Kalau saya lihat judulnya, itu kompensasi. Tapi dibayarnya rupee per ton,” kata Ichwan.

Baca juga: Kadar Logam Timah di Smelter Swasta Hanya 98,5 Persen, PT Timah Harus Murnikan Lagi

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, surat perintah 252 dikeluarkan setelah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa kedapatan menambang logam dan bijih timah secara ilegal di IUP PT Timah. . .

Menurut Ichwan, instruksi 252 atau pembelian logam timah dari smelter swasta tersebut tidak ada kaitannya dengan kerja sama PT Timah dengan lima smelter swasta.

Instruksi tersebut memerintahkan pembelian bijih timah dengan harga Rp 199 juta per ton dan Rp 61 juta per ton untuk menutupi biaya peleburan.

“Sepengetahuan saksi, dari mana asal logam ini dengan harga lebih tinggi?” tanya jaksa.

“Yang saya tahu, itu sudah ada di pengecoran swasta, Pak,” jawab Ichran.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *