Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

KPK Akan Cek Kejanggalan LHKPN Tom Lembong - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

KPK Akan Cek Kejanggalan LHKPN Tom Lembong

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami apakah ada kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Thomas Lemong Kementerian Perdagangan (Mandag) periode 2015-2016.

Read More : Paus Fransiskus Hadapi Masalah Kesehatan, Dirawat di Roma

Tentu saja informasi tersebut akan segera kami verifikasi dan menindaklanjuti kepatuhan tersebut, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Bodi juga mengatakan KPK siap membantu memberikan data pendukung berupa LHKPN kepada Kejaksaan Agung untuk menelusuri harta kekayaan Thomas Lambong.

“Jika ada informasi atau data dari LHKPN yang diperlukan untuk mendukung proses hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi dengan senang hati akan memberikan bantuan,” ujarnya.

Baca juga: Netizen mempertanyakan apakah kebijakan tersebut bisa dikriminalisasi seperti kasus Tom Lambong. Para ahli hukum mengatakan:

Thomas Lambong terakhir kali melaporkan LHKPN pada 30 April 2020 saat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam data LHPKN, ia tercatat memiliki harta senilai Rp101,4 miliar. Namun, ia tidak memiliki aset apa pun baik tanah, bangunan, maupun alat transportasi yang ada di LHKPN.

Sehingga ia tercatat memegang harta bergerak lainnya senilai Rp94,5 miliar, Suray senilai Rp2 miliar, kas dan setara kas tercatat Rp4,7 miliar, dan harta lainnya senilai Rp101,5 miliar.

Ia kemudian berakhir dengan utang sebesar Rp 86,8 juta. Dengan demikian, asetnya sebesar Rp 101,4 miliar.

Read More : Kebijakan Internasional Mengenai Hak Buruh Migran Dunia

Baca juga: Kasus Tom Lambong, Kejaksaan Agung: Tersangka Korupsi Tak Harus Dibayar.

Seperti diberitakan, Manajer Pengembangan Bisnis PT PPI Tom Lambong dan CS kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Mereka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 1 atau 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Pasal 1 KUHP.

Kejaksaan memperkirakan Tom Lambong membuka tab impor gula putih ketika stok gula dalam negeri mencukupi.

Jaksa Agung mengatakan, izin impor diberikan kepada perusahaan swasta bernama PT AP, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 menyatakan bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.

Kejaksaan Agung menduga perbuatan Tom Lambong menimbulkan kerugian negara senilai 400 miliar euro. Dengarkan berita dan pembaruan yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *