SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Fakta OTT Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Jawa Timur, ditangkap pada Rabu (23/10/2024) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai juri ketua, serta Mangapul (L) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai juri.

Baca juga: Kejaksaan Agung punya rekam jejak kuat dalam memberikan hukuman bebas kepada Ronald Tannur

Dalam operasi yang sama, Jaksa Penuntut Umum juga menahan pengacara Gregory Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), di Batavia.

Ronald Tannur putra Partai Politik PKB DPR RI Edward Tannur sebelumnya dibebaskan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti. Kecurigaan soal bebasnya Ronald Tannur

Kejaksaan Agung melalui Wakil Jenderal Tim Reserse Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memulai penyelidikan setelah muncul dugaan bebas dari Ronald Tannur.

Direktur Riset Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, timnya melakukan pengawasan intensif pasca keputusan tersebut, yang terkesan janggal.

Baca juga: Buku Opini Korupsi Ronald Tannur: Urgensi Reformasi Sistem Hukum

“Kami mulai melakukan verifikasi secara tertutup setelah bebasnya Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” kata Abdul Qohar di Batavia. Penangkapan dan sama para tersangka

Jaksa Penuntut Umum menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka dalam penugasan yang diberikan kepada tiga hakim yang diberhentikan Ronald.

Penyidik ​​menetapkan LR sebagai tersangka dengan cukup bukti yang ditemukan dalam konteks dan gratifikasi kasus korupsi tersebut, kata Abdul Qohar.

Baca juga: Hakim Wilayah Pengadilan Surabaya Memulai Kasus dengan Dugaan Bebas dari Ronald Tannur.

Penyidik ​​Abdul Qohar menangkap Lisa di Batavia dan menggeledah beberapa rumah pengacara tersebut.

Ketiga hakim penerima hadiah tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Batavia. Hal pertama yang mereka temukan

Abdul Qohar menambahkan, pihaknya menemukan bukti kuat untuk memindahkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Mereka mengikuti jejak transaksi mencurigakan dan komunikasi mencurigakan di Surabaya dan Batavia,” ujarnya.

“Kami juga menemukan uang mencurigakan di sekitar rumah salah satu tersangka.”

Baca juga: Hakim Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur, Pengacara Dini Sera Berbicara

Tim penyidik ​​memastikan memperoleh dua alat bukti yang menjadi dasar penangkapan dan penyidikan para tersangka.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *