SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Broker Ungkap SK “PT Antam Kurang Serahkan Emas 1,1 Ton” Dikonsep Crazy Rich Surabaya

Jakarta, KOMPASS.COM – Broker emas Akxi Angreni mengaku ditipu oleh crazy rich Serabaya Budi Puti yang disimulasikan dengan benih sertifikat 1.136 (BLEM).

Pernyataan itu disampaikan AK saat Budi Arid dan General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (Ubplm) Pulo Gatung Abdul Hadi dihadirkan sebagai saksi dalam pengadaan emas tersebut.

AK menceritakan, sejak Oktober-Nov 2018, Budi Syed menelponnya. Crazy rich memerintahkannya untuk mencatat seluruh pembelian Antam

“Mulai hari itu jumlah sudah diterima, nomor invoice, dan serah terima barang. Semuanya diurus Pak Budi, kata,” kata AK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

“Memimpin dalam arti tertentu?” kata pengacara itu.

Optik mengatakan perhitungan dalam pengertian ini berasal dari Pak Budi Saed.

Baca Juga: Broker Ngaku Dapat Bayaran Rp 10.000.000 dari Beli 1kg Emas Antam Crazy Rich Seraberaya

Menurut ACC, Budi Tes mengaku surat itu akan diserahkan ke bank sehingga menambah limitnya.

Kemudian, AK meminta Endang Kamoro, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BLM) Surabaya, menerbitkan surat keterangan serah terima emas Antam sebanyak 1.136 kg yang memadai.

Namun pada saat Endang sedang menunaikan ibadah umrah maka disiapkan sertifikat oleh pedagang umum PT Antam Papa Gatang dan staf pendukung di Belm Surabaya 01, Ahmad €.

Purwanto dan pengurus Belm Surabaya 01, Midiniantto yang saat itu ditemui Aki, mengetahui broker yang sedang berkomunikasi dengan Budi.

Usai keterangan Pabwanto, ia dibawa ke rumah Budi Sed di Jalan Kejaksaan Agung. Namun selang beberapa waktu, Budi Syed menelpon EKSI.

“Abis itu (Sobat) telepon saya, saya tidak mau karena Pak Endang yang tidak tanda tangan. Keesokan harinya saya kembali ke butik. Jadi setelah menunggu Pak minta Pak Endang untuk persiapkan,” kata Eki.

Baca juga: Geram Calo, Antam Copot Kamera CCTV yang Baru Dipasang

Dalam surat tersebut disebutkan PT Antam menyatakan gagal menyerahkan emas kepada Budi Saed sebanyak 1.136 kg dengan harga Rp 505 juta per kg. Padahal, harga emas pada 2018 adalah Rp 590 juta untuk Rp 600 kg.

Pada tahun 2019, ACC mendengar bahwa Budi Seed telah menggunakan cukup banyak sertifikat penyerahan emas untuk mengajukan gugatan perdata terhadap PT Antam. Sidang berlanjut hingga judicial review (PC) dengan Vijay di tangan Budi Saeed.

Saya ceritakan, saya waktu itu pak. Saya tidak tahu, tiba-tiba ada sidang Pak Buddy Ered ini dari tahun 2019 sampai 2020. Saya mendapat kabar dari kuasa hukum bahwa Pak Buddy AK mengatakan bahwa Sid Antham digugat 1.136 kg emas.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *