SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Sudah Jadi Warga Biasa, Jokowi Tidak Dilarang Jadi Juru Kampanye

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, tidak ada larangan bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk bersaing memperebutkan posisi gubernur dan wakil gubernur. Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimin.

Bagja mengatakan, saat ini Jokowi sudah pensiun dan berstatus warga negara. Larangan tersebut berlaku untuk pemimpin saat ini.

“Jadi menurutku Jika masa jabatannya berakhir Larangan itu akan berakhir,” kata Bagja saat ditemui media di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat. Pada Selasa (29/10/2024)

Bakja mengatakan itu sebagai orang normal. Jokowi dan presiden-presiden sebelumnya Diberi kesempatan bekerja sama dengan dua pelamar lainnya.

Baca Juga: Bertemu dengan Walikota Jokowi Respati Ardi Sendirian Mengaku Menerima Pesan tersebut.

Presiden Kelima RI Megawati Sukarnoputri Dan presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mungkin akan terlibat dalam kampanye pemilu.

“Setelah itu Pak SBY juga berkampanye dan setelah itu Bu. “Meka adalah pimpinan utama sebuah partai politik. Jadi menurut saya Ketika dia meninggalkan kantor Larangan itu tidak efektif lagi,” kata Rahmat.

Namun, publiklah yang menentukan apakah sah atau tidaknya Jokowi berkampanye untuk calon lain.

Sementara itu, Bawaslu mengatakan Bagja diberi tanggung jawab mengambil tindakan untuk mencegah pelanggaran dalam proses pemilu.

Kata Bakja. “Kami tidak peduli dengan moralitas. Soal moral akan kita pedulikan kawan. Moralitasnya akan dipedulikan masyarakat atau tidak,” kata Bagja.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Negara (KPU) Jawa Tengah mengatakan tidak ada larangan Jokowi menjadi peserta kampanye Luthfi-Yasin karena saat ini Jokowi tidak memegang jabatan publik.

Baca Juga: Jokowi Diduga Jadi Pengawal Luthfi-Taj Yasin, Begini Kata Pakar

“Undang-undang tidak melarang,” kata Akhmaliyah saat ditanya soal mantan presiden yang menjadi aktivis. Pada Senin (28/10/2024)

Menurut dia, pegiat tidak perlu mendaftar ke KPU, pihak yang mendaftar adalah kelompok kampanye. Mereka bertanggung jawab mengelola teknis kampanye masing-masing peserta.

“Jadi nanti Kami akan berdiskusi dengan aparat keamanan KPU. dan tim kampanye,” kata Akmaliyah. Dengarkan berita kami dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *