JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Kenaikan PPN dikhawatirkan akan berdampak negatif pada sektor real estate yakni kenaikan harga rumah.
Bambang Ekajaya, Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI), mengatakan kepada sp-globalindo.co.id: “Efek berganda: biaya konstruksi meningkat, harga rumah meningkat, dan pajak pertambahan nilai naik hingga 12%.” Selasa (17 September 2024).
Situasi ini diperparah dengan pemiskinan kelas menengah dan akibatnya tergerusnya daya beli masyarakat.
Bambang berharap pemerintahan selanjutnya melakukan restrukturisasi Kementerian Perumahan Rakyat dan kemajuan dalam keringanan pajak dan aspek lainnya.
Baca juga: Ini Standar dan Contoh Bangun Rumah Sendiri dengan PPN 2,4%.
“Khusus target 3 juta rumah, perlu ada upaya tambahan untuk mencapainya,” kata Bambang.
Maklum, tahun depan PPN akan disesuaikan sesuai Undang-Undang (UU) Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Melalui aturan tersebut, pemerintah akan mengubah tarif pajak pertambahan nilai menjadi 11 persen pada tahun 2022.
Undang-undang mengatur tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Pasal 7 (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai : a. 11% (11%), efektif mulai 1 April 2022; B. 12% (12%), berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025”, pasal 7(1) UU. Dengarkan berita terkini dan berita terpopuler di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.