Jakarta, sp-globalindo.co.id – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Duipian mengungkapkan, penandatanganan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibu Kota Negara (KPRES) dari Presiden Joko Widodo ke Prabowo Sabanto merupakan bagian dari transisi pemerintahan.
Prabowo berjanji akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN) setelah terpilih menjadi presiden.
Tentu saja, sebagai bagian dari transisi pemerintahan, ini merupakan bagian dari komitmen presiden terpilih untuk melanjutkannya, kata Ari, Rabu (9/10/2024) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jokowi Akan Resmikan Istana Negara pada 11 Oktober di IKN
Dia mengatakan, kondisi tanah harus menjadi pertimbangan saat menandatangani Perpres tersebut.
Setelah tahap pembangunan selesai, akan dikeluarkan keputusan Presiden pemindahan ibu kota.
IKN sedang dibangun dari tahap pertama sesuai desain komprehensif yang disiapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPANS).
“Kita lihat kondisi lahannya, kita akan ambil langkah-langkah dalam proses pembangunannya. Bisa dilanjutkan sekarang atau nanti. Saat ini, kata Presiden, prosesnya sedang berjalan dan kita ingat. Kontinuitas, kata Ari.
Eri juga merujuk pada pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut pembentukan IKN membangun ekosistem.
Proyek besar ini tidak hanya mencakup pembangunan gedung-gedung pemerintahan, tetapi juga seluruh ekosistem yang mendukung pengelolaan pemerintahan.
Dia mengatakan langkah-langkah prosesnya sudah direncanakan, siapa pun presidennya, dia akan menunaikan tanggung jawabnya. Dan itu merupakan komitmen yang kuat.
Baca Juga: Garindra Pastikan Prabowo Tandatangani Perintah Presiden Pemindahan Modal ke IKN
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menyerahkan penandatanganan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara kepada Presiden terpilih Prabowo Sabanto.
Dengan fase tersebut, Jakarta tetap mempertahankan status ibu kota negara meski Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ) diundangkan pada 25 April 2024.
Berdasarkan Pasal 63 undang-undang tersebut, ibu kota negara berlokasi di Jakarta kecuali ada Keputusan Presiden (KPRES) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.
Jokowi mengatakan, Perpres tersebut harus ditandatangani langsung dengan persiapan IKN.
Segala persiapan perlu diperhitungkan secara matang agar ibu kota baru siap ditempati ketika perintah presiden keluar.
Rumit seperti rumah, itu perpindahan ibu kota jadi harus diperhitungkan semuanya, kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Senyan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Kisah Muhajir Pertemuan di IKN yang Dipinjam Kantor Kementerian Lain
Mantan Wali Kota Sulu ini menegaskan, ibu kota negara harus siap, tidak hanya perumahan dan bangunan, tapi juga furnitur dan instalasi dasar seperti air dan listrik.
Begitu pula dengan sumber daya manusia (SDM) dan sistem.
“Tanda tangan saja mudah, tapi persiapan IKN, kalau nama ditandatangani terus, harus siap semuanya,” kata Jokowi. Pilihan berita terkini dan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.