“UN Convention Against Cybercrime”: Konvensi Pertama PBB tentang Kejahatan Siber (Bagian II-Habis)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sebuah komite yang dibentuk oleh Majelis Umum PBB mencapai kesepakatan mengenai Konvensi PBB melawan Kejahatan Dunia Maya.
Seperti dilansir Euronews (09-08-2024), “Komite PBB menyetujui perjanjian kejahatan dunia maya pertama meskipun ada tentangan luas” Perjanjian tersebut disetujui oleh komite.
Kesepakatan yang dicapai secara konsensus harus melalui mekanisme tambahan melalui pemungutan suara di Majelis Umum PBB pada musim gugur ini.
Baca Juga: Konvensi PBB Melawan Kejahatan Dunia Maya: Konvensi PBB tentang Kejahatan Dunia Maya yang Pertama (Bagian I)
Majelis Umum diharapkan akan membuka jalan dan meratifikasi konvensi ini, berikut proses pembahasannya, negara-negara peserta dan pencatatan ancaman siber sebagai salah satu dari delapan ancaman global.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isi Konvensi, berikut adalah ikhtisar beberapa pasal penting Konvensi yang mendapat perhatian dunia.
Pertama, Pasal 10 Konvensi menyatakan bahwa negara-negara lain dapat meminta bukti elektronik jika kejahatan tersebut dapat dihukum setidaknya empat tahun penjara.
Kedua, Pasal 11 Konvensi mengatur penyalahgunaan peralatan. Negara-Negara Pihak harus mendefinisikan tindak pidana sebagai setiap tindakan yang disengaja dan melanggar hukum yang melibatkan perolehan, produksi, distribusi atau penggunaan perangkat, kata sandi atau informasi yang dimaksudkan untuk melakukan kejahatan dunia maya.
Namun, terdapat pengecualian jika perangkat digunakan untuk tujuan yang sah, seperti menguji atau melindungi sistem.
Ketiga, Konvensi mengatur pemalsuan data elektronik dalam Pasal 12. Negara-negara peserta harus mengkriminalisasi tindakan yang melibatkan pemalsuan data elektronik, seperti memasukkan, mengubah atau menghancurkan informasi untuk tujuan diterimanya dalam proses hukum.
Konvensi ini menekankan perlunya adanya niat untuk menyesatkan agar tindakan ini dapat dikenakan hukuman pidana.
Keempat, Pasal 13 Konvensi mengatur pencurian atau penipuan melalui sistem TI. Kejahatan ini mencakup pencurian atau penipuan yang mengakibatkan hilangnya harta benda dengan cara memanipulasi data elektronik, mengganggu jaringan, atau memalsukan fakta dengan menggunakan sistem TI.
Kelima, Pasal 14 Konvensi mengatur pelecehan seksual terhadap anak secara online. Undang-undang tersebut mengatur tentang kriminalisasi produksi, distribusi atau kepemilikan materi untuk eksploitasi seksual anak melalui teknologi informasi.
Materi tersebut mencakup konten visual, audio, atau tekstual yang menggambarkan aktivitas seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun.
Negara dapat menetapkan batasan atas pengecualian tertentu, seperti materi yang diproduksi sendiri untuk penggunaan pribadi oleh anak-anak.
Keenam, konvensi ini mengatur tentang hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi pada Pasal 15. Konvensi tersebut menjamin tidak ada aturan yang memperbolehkan pelanggaran terhadap kebebasan mendasar, seperti hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.