Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Tarif Resmi Bikin SIM A per November 2024 - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Tarif Resmi Bikin SIM A per November 2024

KLATEN, KOMPAS.com – Setiap pengemudi kendaraan roda empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan membawanya setiap kali berkendara.

Read More : Airlangga Ungkap Jokowi Dapat “Standing Ovation” dari Para Menteri

Pengendara harus bisa menunjukkan SIM A yang masih berlaku saat diperiksa petugas di lapangan. Jika tidak bisa, maka Anda bisa ditilang.

Semua pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang mempunyai kemampuan mengemudi, sehingga berhak untuk diperbolehkan mengemudi.

Baca juga: BPJS Jadi Syarat Dapat Surat Izin Mengemudi, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Tarif penerbitan SIM tiap golongan berbeda-beda, dan standar nilai ditentukan berdasarkan situs resmi Polri, ada dua jenis SIM A yaitu SIM A dan SIM A Umum.

SIM A digunakan untuk kendaraan roda empat, dengan berat maksimal tidak lebih dari 3.500 Kg. SIM A (pribadi) wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan pribadi.

Sementara itu, seseorang yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota wajib memiliki SIM A Umum.

Baca juga: Mulai 1 November BPJS Wajib Punya SIM, Bagaimana Kalau Tunggakan Iuran?

Read More : GLOBAL NEWS Seni Origami dalam Busana Oru Kami Karya Sebastian Gunawan 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pajak Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM A dipatok sebesar Rp120.000 per penerbitan.

Selain tarif penerbitan, pelamar juga dikenakan biaya tambahan sebesar Rp37.500 untuk tes psikologi RIKKES dan tes fisik sesuai dengan kebijakan perpajakan, atau pemeriksaan kesehatan pilihan pemohon.

Kemudian, ada beberapa syarat untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi, seperti membuat surat permohonan tertulis, mampu membaca dan menulis, memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas jalan, memiliki keterampilan mengemudi, berusia 17 tahun, lulus persyaratan administrasi, sehat jasmani dan . secara intelektual, dan lulus tes teoritis dan praktis.

  Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *