JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan bagian dari tanda pengenal dan tanda pengenal kendaraan (Regident) serta bukti kepemilikan sah suatu kendaraan bermotor.
TNKB yang diterbitkan oleh Dewan Lalu Lintas (Korlantas Polri), mempunyai lambang dan juga tulisan “Korlantas Polri” sebagai bukti keasliannya.
Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri atau modifikasi pelat nomor dianggap tidak berlaku dan pengguna dapat diberikan tilang.
Baca Juga: Biaya Perawatan Stylo 160 vs Grand Filano, Mana yang Lebih Murah?
Contohnya pada video yang diunggah akun Instagram @dramaojol.id. Tayangan tersebut memperlihatkan pengendara sepeda motor menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
Pengendara sepeda motor tersebut tampak menggunakan plat nomor R 4 NI yang diduga merupakan nama pacar pemilik sepeda motor.
Tiba-tiba, petugas polisi yang bertugas langsung menghentikan pengendara sepeda motor tersebut dan memberikan surat tilang.
“Kenapa tablet ini hanya punya satu huruf? untuk apa? Karena pacarmu atau apa? Nama pacarnya Rani? Karena cinta Rana tersaji di piring itu kan? Bagian depan tanpa plat, spion tidak dipasang, knalpot hilang. “Soalnya dia sayang pacarnya yang pakai plat Rani, STNK sebenarnya DD 5097 RL, nomor empat karena kendaraan roda dua dengan satu huruf dan satu nomor tidak boleh,” kata polisi dalam video tersebut.
Sekadar informasi, penggunaan plat nomor kendaraan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 68, pelat nomor harus memuat kode area, nomor registrasi, dan tanggal kadaluarsa serta memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 45 menjelaskan, standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Peraturan Polisi Lalu Lintas Negara.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang juga memuat peraturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. Perlu dipahami bahwa ada aturan hukum mengenai pemasangan pelat nomor pada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Tidak bisa asal dibuat, cukup dipasang atau diubah tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur bahwa kendaraan harus memiliki penerangan pelat nomor agar dapat terbaca pada jarak minimal 50 meter dari belakang.
Sedangkan untuk sanksi bagi pelanggar plat nomor kendaraan kembali ke UU LLAJ no. 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak berpelat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa Satlantas Polri masih menjalankan Operasi Zebra hingga 27 Oktober 2024.
Baca Juga: Ini Alasan Dua Polisi Divonis Jongkok di Pinggir Tol
Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, setidaknya ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas Polda Metro Jaya. Berikut daftarnya:
1. Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan. 2. Pengendalian kendaraan bermotor dengan menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas. 3. Pengemudi di bawah umur. 4. Kendaraan yang melaju melawan arus lalu lintas.5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.7. Tidak memakai sabuk pengaman.8. Melebihi kecepatan yang ditetapkan.9. Sepeda motor untuk mengangkut lebih dari 10 orang. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak laik jalan. 11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. 12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak memiliki Surat Izin Lalu Lintas (STNK) yang masih berlaku. 13. Pelanggaran marka jalan atau penyalahgunaan bank. 14. Penyalahgunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (TNMB) diplomatik. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.