JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dua pekan terakhir, perdebatan proyek Istana Garuda di pusat nusantara (IKN) membuat heboh di media sosial.
Banyak pihak yang mengkritik desain istana yang tidak dibangun oleh seorang arsitek.
Pematung Bali Nyoman Nuarta yang mendesain Garuda Visnu Kenkana (GWK) ditugaskan untuk mendesain Istana Garuda.
Mencermati fenomena tersebut, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merasa perlu mendefinisikan kembali beberapa hal.
CEO IAI Georgios Budi Julianto mengatakan ada perbedaan mendasar antara karya seni dan produk desain arsitektur.
Karya seni lebih menekankan pada ekspresi estetis dan emosional, dimana seniman mempunyai kebebasan dengan medium dan gaya yang berbeda-beda, serta manfaat yang tidak terbatas.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Plaza Upacara Poros Nasional di IKN
“Meskipun karya senimannya terlihat jelas, ekspresi kesenangannya tidak terbatas dan sangat subyektif,” kata Georgiy.
Pada saat yang sama, produk desain arsitektur merupakan perpaduan antara estetika, fungsi dan struktur.
“Seorang arsitek harus mempertanggungjawabkan rancangannya dengan tetap memenuhi kode/peraturan bangunan yang memenuhi kriteria keselamatan, kenyamanan, kemudahan, dan kesehatan,” jelasnya.
Karena suatu proyek arsitektur harus memenuhi kriteria tersebut, maka ide desainnya harus disesuaikan, dan dalam hal ini tentunya dilakukan oleh seorang arsitek (di bidang arsitektur).
Bagi George, penurunan peringkat publik tidak boleh disalahartikan sebagai pernyataan yang tampaknya didasarkan pada opini pribadi, atau bahkan pernyataan tentang biaya atau keuntungan pribadi bagi para arsitek.
Jika jawaban atas pertanyaan arsitek yang bertanggung jawab di bidang estetika adalah ya.
Pada abad ke-1 SM, Vitruvius menyatakan dalam De Architectura bahwa Venus (estetika) adalah bagian dari Triad Vitruvian (firmitas/kekuatan, utilitas/fungsi, dan Venus/keindahan). Tentu saja bukan patung atau karya seni lainnya, melainkan proyek arsitektur yang dikurasi.
Baca juga: Pembangunan Rumah Wapres IKN Butuh Waktu Setahun
“Kalaupun ide desain tersebut bukan dari arsitek dan disetujui oleh klien, namun agar desain tersebut menjadi suatu produk arsitektur, harus dilakukan oleh arsiteknya, apalagi jika proyek arsitektur tersebut mempunyai kredibilitas,” tegasnya.
Pemerintah sendiri mengeluarkan aturan rinci mengenai pengaturan keandalan bangunan gedung PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.