SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

Hasil Pencarian iPhone 16 Hilang di Marketplace, Ini Sebabnya

sp-globalindo.co.id – Hasil pencarian seri iPhone 16 di sejumlah pasar di Indonesia sepertinya sudah tidak ditemukan lagi. Faktanya, hasil pencarian produk iPhone 16 sudah muncul di pasaran.

Hal ini menyusul isu iPhone 16 tidak mendapat izin penjualan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena tidak memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

Pantauan KompasTekno, Jumat (1/1/2024) pagi, hasil pencarian dengan kata kunci “iPhone 16”, “IP 16”, “iPhone 16 Pro” dan seterusnya akan menampilkan halaman “Ups, item ini tidak bisa dibeli”. 

Artinya, pengguna tidak dapat menemukan produk yang menyertakan kata kunci “iPhone 16” untuk semua model, serta perangkat dan aksesori seperti casing ponsel.

Baca juga: Pemerintah Ancam Blokir IMEI iPhone 16 yang Dijual di Indonesia

Saya juga mendapatkan hasil yang sama di TikTok Shop dengan kata kunci serupa. Hal ini wajar saja mengingat fitur social sell ditenagai oleh Tokopedia.

Di marketplace lain seperti shopee, lazada, dan bukalapak, hasil pencarian terkait iPhone 16 mungkin masih ditampilkan. Namun kami tidak dapat menemukan perangkat yang dimaksud, hanya aksesori berupa casing ponsel.

Lalu mengapa pencarian terkait iPhone 16 dihapus dari pasaran?

Itu melanggar ketentuan platform

Tokopedia, Head of Communications and E-commerce TikTok, Aditya Gracio Nelwan mengatakan, hal itu dilakukan untuk melindungi platformnya dari berbagai barang yang tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia.

Tokopedia dan ShopTokopedia melarang kegiatan jual beli barang yang kepemilikan atau pendistribusiannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, demikian keterangan resmi Aditia yang diperoleh KompasTekno, Jumat (11/1/2024).

Ketentuan hukum yang dimaksud Aditia merujuk pada iPhone 16 yang belum mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, untuk diedarkan atau dijual di Indonesia.

Tokopedia sendiri, lanjut Aditia, memiliki sejumlah aturan atau kebijakan di platformnya mengenai barang-barang yang dipajang di pasar yang identik dengan warna hijau.

Secara umum kebijakan penggunaan Tokopedia dapat dilihat pada tautan berikut. Dalam aturan tersebut, ketentuan huruf “J” bagian nomor “5” menyatakan bahwa barang apa pun yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan di Tokopedia.

Baca juga: iPhone 16 Belum Resmi Dijual di Indonesia, iPhone 14 Masih Layak Dibeli?

Seperti yang Anda ketahui, Tokopedia sendiri merupakan platform Generated Content (UGC). Artinya semua barang yang dijual yang terdaftar di pasar ini dibuat oleh pengguna.

Maka untuk mencermatinya, Aditya mengatakan pihaknya akan proaktif menghapus berbagai halaman penjualan terkait iPhone 16 dan barang lainnya yang tidak bisa dijual atau belum mendapat izin edar di Indonesia. 

Karena ini UGC, halaman penjualan baru berpotensi terus bermunculan dan mungkin tidak terpantau sepenuhnya oleh Tokopedia.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *