SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Fraksi PDI-P Klaim Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Partai PDI-P, Andreas Hugo Pereira, mengklaim DPR berencana mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Hugo menanyakan pembahasan revisi UU MD3 yang disebut-sebut merupakan UU Baleg DPR RI per Desember 2014.

Tidak ada rencana seperti itu, kata Hugo, Kamis (24/10/2024) saat ditemui di Gedung DPR RI.

Menurut Hugo, Balegue DPR RI saat ini sedang menyusun usulan undang-undang nasional (Prolegnas) baru sehingga belum ditentukan topik prioritas pembahasannya.

Baca Juga: Pembahasan Amandemen UU MD3 Masuk Agenda Kerja Kongres Legislatif DPR Hingga Desember.

“Itu isu kemarin. Sebelum pelantikan. Sekarang kita bicara persiapan Prolegnas baru,” kata Hugo.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Bob Hassan mengungkapkan, pembahasan revisi UU MD3 masuk dalam agenda Baleg DPR RI hingga Desember 2024.

Kesepakatan bersama ini berdasarkan agenda setting kesaksian yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024).

Agendanya (pembahasan legislasi MD3) juga ada dalam agenda (buruh), kata Bob Hassan, Rabu (23/10/2024) di gedung DPR RI.

Baca Juga: Gerindra: Ikuti Kuota Ketua DPR, Lahirkan UU MD3

Ia mengatakan, selain UU MD3, pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) juga menjadi prioritas.

Hal itu termasuk dalam agenda. “Kurang lebih pertengahan November,” kata Bob Hassan.

Karena itu, Bob Hassan menegaskan, Balegh hanya sebatas menyetujui pengerjaan tugas dan belum membahas substansi pembahasannya.

“Saya belum membacanya.” Tadi kita siapkan agendanya saja ya, ini untuk ke depan,” kata Bob Hasan. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *