JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ada kabar baik bagi calon pembeli rumah. Pemerintah akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Angkutan (PPN) Pemerintah hingga Desember 2024.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di kantornya, Jakarta, Selasa (27 Agustus 2024).
Perpanjangan insentif berlaku mulai 1 September 2024 dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Insentif PPN DTP berlaku 100% sampai dengan Desember 2024, PMK-nya akan disiapkan oleh Menteri Keuangan,” kata Airlangga.
PMK sebelumnya telah memerintahkan insentif PPN DTP sebesar 100% pada November 2023 hingga Juni 2024. Sedangkan Juli 2024 hingga Desember 2024, PPN yang ditawarkan DTP hanya 50%.
Artinya, transaksi rumah tangga yang dilakukan pada Juli dan Agustus 2024 tetap menerapkan PMK sebelumnya yakni pengurangan PPN sebesar 50%.
Baca juga: Perumahan Murah di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bantaeng: Pilihan Ekonomis
Terkait hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan keputusan pengembalian dana konsumen yang melakukan transaksi rumah tangga dalam dua bulan terakhir atau tidak akan ditentukan melalui PMK.
Saya belum tahu apakah kerangka hukum bisa dibangun sesuai harapan sejak PMK diumumkan, kata Susi.
Sebelumnya diketahui melalui PMK, pemerintah memutuskan memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. Namun PPN yang harus dibayar pemerintah hanya mencakup rumah senilai Rp 2 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.