JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus diperoleh dan diperbarui sebelum habis masa berlakunya.
Perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi icol Korps Digital Polri atau langsung melalui Satpas, SIM corner, atau layanan SIM keliling.
Tempat layanan SIM seluler biasanya berpindah-pindah, sehingga Anda perlu mengetahui jadwal dan lokasi pastinya.
Baca Juga: Sopir bus kaget langsung berangkat, berangkat menuju bus PO
Dikutip dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Hari ini, Minggu (27/10/2024), layanan SIM Keliling Jakarta hanya berfungsi di dua lokasi, Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Kantor Pelayanan #SIMKELILING 27 Oktober 2024
Dijelaskan pula, layanan SIM seluler tidak berfungsi sepanjang hari melainkan hanya pada pukul 07:00 hingga 12:00 WIB.
Lokasi: Jakarta Timur Dekat: Jalan Redan Inten Kalimalang, Makd Duren Sawit Jakarta Barat Dekat: Jalan Panjang, Indomaret Kebon Jeruk
Baca Juga: Status Pembalap Usai Sprint Race MotoGP Thailand 2024
Sekadar informasi, ekstensi SIM seluler hanya bisa digunakan oleh pemegang SIM A dan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM wajib membawa fotokopi KTP, SIM lama dan bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti psikotes.
Untuk tarif perpanjangan, penerimaan negara bukan pajak per PP No 2016, SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Harga tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.