SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Wapres Terpilih Gibran Bakal Dibantu Stafsus, Berapa Jumlah dan Apa Tugasnya?

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024).

Upacara pelantikan Gibran akan digelar di Gedung Republik Indonesia/DPRK di Senayana, Jakarta.

Gibran bisa saja dibantu negara dalam menjalankan tugasnya, seperti bantuan sejumlah petugas khusus.

Belum diketahui jumlah personel khusus yang ditugaskan di Gibran.

Namun perkiraan jumlah personel khusus di Gibran bisa mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 (Perpres), perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Utusan Khusus. Kantor Presiden dan Kantor Khusus Wakil Presiden. .

Baca Juga: 4 Persiapan Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober 2024

 

Berdasarkan Perpres ini, Wakil Presiden dibantu oleh 10 orang pejabat khusus (staf). Namun, tergantung keputusan Presiden baru terpilih Prabowo Subianto, jumlah pegawai khusus tersebut bisa bertambah atau berkurang.

Sesuai Perpres yang mulai berlaku setelah tahun 2020, tugas khusus Wakil Presiden meliputi: Reformasi Birokrasi; Departemen Hukum; Bidang infrastruktur dan penanaman modal; Ekonomi dan keuangan; Bidang pengentasan kemiskinan dan otonomi daerah; Politik dan hubungan antar organisasi; Industri komunikasi dan informasi; Bidang umum. Begitu pula 2 orang pegawai khusus yang bekerja di bidang lain (belum digunakan).

Baca juga: Tak Ada Hari Bebas Mobil pada 20 Oktober, Hari Pembukaan Prabovo yang Tergantikan Hiburan Umum.

Semua staf khusus melapor langsung kepada Wakil Presiden dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Staf.

Seluruh staf khusus Wakil Presiden menerima gaji dan perlengkapan lainnya dari negara-negara Tier IA. Masa jabatan mereka bertepatan dengan masa jabatan Presiden.

Staf khusus Wakil Presiden bisa dipilih dari pegawai negeri sipil (PNS), non-PNS, TNI, dan Polri.

Berdasarkan keputusan Presiden terbaru tersebut, setiap pejabat khusus Wakil Presiden juga berhak mengangkat dua orang asisten untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan.

Baca juga: Pesta Rakyat di Sudirman-Thamrin Rayakan Pelantikan Prabowo-Gibran Pukul 08.00 WIB

Asisten Pejabat Khusus merupakan jabatan yang setara dengan jabatan pada Tingkat II A. Selain itu, Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat mempunyai lima orang asisten berdasarkan Keputusan Presiden.

Asisten Sekretaris Swasta Wakil Presiden mempunyai jabatan sesuai struktur tingkat IIIA.

Namun mereka tidak berhak menerima uang pensiun setelah masa baktinya berakhir. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita pilihan Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *