SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

MK Anggap Guru Honorer Perlu Diprioritaskan Jadi PPPK

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar guru honorer diprioritaskan menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu (16/10/2024).

“Mahkamah berpendapat sikap yang harus dikembangkan adalah dengan mengutamakan guru honorer untuk menjadi PPPK,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.

Namun guru honorer untuk menjadi PPPK harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Kediri Buka 850 Lowongan PPPK Bagi Tenaga Honorer

Guru honorer hukum salah satu sekolah swasta di Jakarta bernama Disky mengajukan gugatan terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dia meminta pemberlakuan aturan yang intinya menghilangkan tenaga honorer mulai Januari 2025 dengan melakukan restrukturisasi pekerja non-ASN, ditunda bagi seluruh tenaga honorer yang sebelum undang-undang bekerja baik sebagai ASN, PPPK, dan PNS. .

Pengadilan mengaku bisa memahami dampak pasal 66 UU ASN seperti guru honorer kehilangan pekerjaan dan kesempatan mengembangkan karir sebagai guru.

Mahkamah Konstitusi berharap penataan guru honorer menerapkan prinsip keterbukaan sehingga proses rekrutmen berlangsung adil, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Selanjutnya jika dikaitkan dengan situasi konkrit pemohon, pasti akan terjadi kekurangan guru di satuan sekolah akibat adanya kebijakan pembersihan kehormatan bagi guru, sehingga akan berdampak pada proses belajar mengajar dan pada akhirnya siswa di sekolah tersebut akan tersingkir. korban sebagai akibatnya. kebijakan,” kata Daniel.

Baca juga: Pramono Anung Janjikan Guru Honorer P3K dan Gaji Setara UMR

Mahkamah Konstitusi menegaskan, lembaga/satuan kerja tempat tinggal guru honorer harus proaktif agar guru honorer terdaftar di database (database BKN, DAPODIK, dan NUPTK) serta harus merekomendasikan persyaratan, pelatihan, dan kualifikasinya.

Oleh karena itu, ada peluang bagi guru honorer untuk naik status menjadi ASN atau PPPK, kata Daniel.

Sebab dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Rekrutmen Guru PPPK pada Badan Daerah ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Pertama, ia harus terdaftar di database pegawai non-ASN di BKN yang aktif mengajar di lembaga pemerintah.

Kedua, guru non-ASN di sekolah negeri harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar di lembaga pendidikan tersebut minimal 2 tahun atau 4 semester terus menerus di sekolah negeri. waktu pendaftaran.

Ketiga, harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat (D-4) dan/atau ijazah pendidikan.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *