JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUCAT) Universitas Gajda Mada Zainur Rohman menegaskan, persoalan kesejahteraan hakim tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan korupsi.
Zainur menanggapi hakim PN Surabaya ke-3 yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus suap.
“Saya tegaskan lagi, peningkatan kesejahteraan (saya) setuju. Tentu bertahap, disesuaikan dengan kemampuan negara, dan perbaikannya harus menyeluruh. Tidak hanya di Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya. “Pengadilan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kejaksaan akan mengawasinya dengan cermat,” kata Zainur.
“Tapi yang jelek-jelek, disingkirkan, jangan kasih ruang bagi yang jelek, jangan dibiarkan masuk, itu mempermalukan institusi,” sambungnya.
Baca juga: Pengacara Korban Akui Ditawari Rp 1 Miliar oleh Pengacara Ronald Tannur.
Selain itu, ia menyatakan kesejahteraan hakim lebih tinggi dibandingkan polisi dan jaksa.
Oleh karena itu, penggunaan isu kesejahteraan peradilan tidak dikecualikan dalam kasus suap terhadap hakim seperti Ronald Tannour.
Hal ini karena hakim dianggap lebih tahan terhadap suap atau korupsi karena kebutuhan finansial.
Saya dukung kesejahteraan, saya setuju kesejahteraan hakim ditingkatkan. Tapi saya juga bilang, dengan. Kondisi saat ini, hakim masih merupakan kesejahteraan terbaik.
“Hakim masih yang terbaik dibandingkan rekan-rekannya yaitu jaksa dan penyidik polisi, penyidik PPNS,” ujarnya. “Dibandingkan polisi dan kejaksaan, kesejahteraan Mahkamah Agung masih baik.”
Baca juga: Suap Ditemukan pada Hakim yang Membebaskan Ronald Tanner, Ini Makalahnya
Sekadar informasi, Hakim Pengadilan Negeri 3 Surabaya Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung usai menerima suap terkait pembebasannya.
Ketiga hakim PN Surabaya yang ditangkap adalah Erintua Damanik, Mangapul, dan Hari Khannideo.
Pengacara Ronald Tannour, Lisa Rahmat, juga ditangkap karena menerima suap.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menghasilkan miliaran dolar dalam penggeledahan rumah dan apartemen tersangka.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah membebaskan putra Ronald Tannur dari Korea Utara dari segala dakwaan dalam putusan kontroversial.
Vonis tersebut menyatakan Ronald tidak terbukti menganiaya kekasihnya, Din Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia seperti pada dakwaan pertama, kedua, dan ketiga. Dengarkan berita dan update terkini langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.