Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka KPK: Belum Ditahan, Sudah Dicegah dan Akan Dipanggil
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menuduh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Nur (SHB) melakukan korupsi dalam proyek pembangunan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan (PUPR) di wilayah selatan. kalimantan. Namun lembaga anti pembajakan tersebut tidak menangkap politikus Partai Golkar tersebut.
Bahkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL) dan Ketua Cipta Karya Kalsel Uluianti Erlynah ditangkap. Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD) dan Plt Direktur Pemerintah Kota Kalimantan Selatan Agustya Fewri Andrean (FEB).
Kemudian dua rombongan swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Solhan, Vulianti, Ahmad dan Fewri ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Vahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
Baca Juga: KPK Sebut Sahbir Noor Dapat 5 Persen Pembiayaan Proyek di Kalsel
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, kemudian menjelaskan alasan Sahbir Noor tidak ditahan. Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan sesuai arahan penerimaan suap dari para tersangka.
Operasi tersebut diketahui bermula dari operasi penyamaran (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024 di Kalimantan Selatan.
Guntur mengatakan, dugaan uang suap tidak sampai ke tangan Sahbir Noor (SHB).
Begitulah uang bergerak, kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Namun tidak ada yang diberikan kecuali uang ini, jadi tetap pada saudara AHM, ujarnya.
Baca juga: Alasan KPK Tak Tangkap Gubernur Kalsel Sahbir Noor Apapun Nama Tersangkanya
Nantinya, KPK dari OTT menetapkan enam tersangka. Sementara itu, penetapan Shabir Noor sebagai tersangka dilakukan setelah dibukanya kasus yang ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap orang yang ditangkap, ternyata ada kaitannya dengan beberapa pihak, sehingga tersangkanya tidak hanya enam orang,” ujarnya. Peringatan telah dikeluarkan
Meski tak ada upaya untuk menangkap Sahbir Noor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi (Kemenkumham) Kementerian Hukum dan HAM mencegah kunjungan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tersebut. luar negeri selama dua periode.
Gubernur Kalimantan Selatan (Sahbirin Nur) tidak boleh keluar negeri hingga tanggal 7 Oktober 2024, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (10/9/2024).
Setelah tindakan pencegahan tersebut, Sahbir Nur meninggalkan Indonesia dan pergi ke negara lain.
Baca Juga: Data dan Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbir Nur Dipanggil dan Diancam DPO 2 Periode yang Ditetapkan Tersangka KPK
Tak hanya itu, KPK juga memastikan akan mengundang Sahbrin Noor untuk tes tersebut. Namun, waktu pasti panggilan telepon tersebut tidak diungkapkan.