JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Presiden Kabupaten Probolingo John Junaidi (JJ) sebagai tersangka dugaan korupsi uang hibah kepada Kelompok Masyarakat Jawa Timur (POKMAS). Propinsi. tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (5/11/2024) di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta.
“JJ Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolingo (diperiksa sebagai tersangka). Yang bersangkutan hadir,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Budi mengatakan, penyidik mendalami laporan John Junaidi terkait pembayaran tersangka atas nama AS sebagai anggota DPRD provinsi periode 2019-2024 terkait dana hibah.
Baca Juga: Suap Dana Hibah Jatim, Urusan 14 Perwakilan Bogmas di Malang Akan Diusut KPK
“Yang bersangkutan terkait pembayaran kepada tersangka AS (anggota DPRD provinsi 2019-2024) terkait permohonan dana hibah telah diajukan dan diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka kasus suap pengalokasian dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pembrowe Jatim).
Kasus tersebut merupakan kasus suap alokasi dana hibah yang diajukan oleh kelompok masyarakat (POKMAS) dengan pertimbangan utama (BOKIR).
Tessa mengatakan tiga dari empat tersangka penerima adalah pejabat negara. Sedangkan seorang lainnya merupakan pegawai tata usaha negara.
Dari 17 tersangka pembayar suap, 15 orang berasal dari pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan pejabat pemerintah.
Baca Juga: KPK Usut Korupsi Dana Hibah Pembelian Sapi, Kambing, dan Ikan Pemprov Jatim
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menggerebek 3 rumah dan 1 kantor yang berlokasi di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Chitorjo di Provinsi Jawa Timur.
Pencarian berkelanjutan dilakukan pada 16 Oktober 2024 hingga 18 Oktober 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, KPK menyita 1 unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 5 miliar, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam, flashdisk, laptop, dokumen, nota, kwitansi, BPKB, dan STNK. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.