sp-globalindo.co.id – Semua orang ingin memiliki rumah, namun tidak semua orang tahu bagaimana cara melakukannya.
Sebab, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu tempat tinggal dapat dianggap sebagai rumah tinggal.
Pada bagian akun Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) X yang diunggah Minggu (25/8/2024), terdapat enam kriteria perumahan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Ulasan selengkapnya adalah sebagai berikut.
1. Kekuatan bangunan
Aspek pertama yang diprioritaskan dalam kriteria SDG untuk bangunan tempat tinggal adalah ketahanan konstruksi.
Komponen pertama khususnya bukanlah struktur dan konstruksi rumah, melainkan kepatuhan terhadap peraturan bangunan. Selain itu, bahan bangunan yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: 63 dari 100 keluarga di Indonesia tinggal di rumah petak
Hal ini penting tidak hanya untuk melindungi penghuni rumah dari bencana alam seperti gempa bumi, namun juga menjaga keawetan rumah dalam jangka panjang.
2. Lokasi konstruksi
Ukuran bangunan juga menentukan standar sebuah rumah tinggal. Idealnya, luas lantai (ruangan) minimal 7,2 meter persegi per orang.
Artinya, setiap penghuni rumah harus memiliki ruang gerak yang minimal agar bisa menjalankan rutinitas sehari-hari dengan nyaman.
3. Pembersihan sanitasi
Setiap rumah harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang baik, khususnya toilet gooseneck yang terhubung dengan saluran pengalih saluran air limbah (SPAL) atau septic tank.
Tak hanya itu, septic tank juga harus dipompa minimal lima tahun sekali.
Standar sanitasi ini harus diterapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjamin kesehatan penghuni rumah.