SOLO, sp-globalindo.co.id – Badan Penerimaan Pajak (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Yateng) berencana menurunkan pajak kendaraan (PPN) bagi wajib pajak pada bulan pertama tahun baru 2025.
Program ini akan dimulai pada tanggal 5 Januari 2025 hingga 3 Maret 2025, pemilik atau pengemudi mobil dapat memanfaatkan diskon mobil ini.
Ada dua program pengurangan PKB pada postingan akun Instagram Bapenda Pusat Jawa yang valid, yaitu:
Baca Juga: Berlaku hingga 6 Januari 2025 Diskon DAMRI Tiket Bus AKAP
diskon 13,94% dari harga dasar mobil; Diskon utama untuk kendaraan bermotor sebesar 24,70%.
Program ini merupakan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait peluang pajak atau pajak tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2022.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan dikenakan dua pajak tambahan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) yang nilainya mencapai 66% dari nilai PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Bus PO Baru Harapan Jaya, Kursi Kelas Satu di Dalam
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Nadia Santoso menjelaskan, rencana penurunan PDB tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat.
Pada Sabtu, 4 Januari 2025, Nadi mengatakan, “Dengan terbitnya kebijakan gubernur ini, masyarakat tidak merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap sama seperti tahun lalu.”
Nadi juga mengatakan, kebijakan pengurangan PKB dan BBNKB bisa lebih diperluas dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Dengan adanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Program Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (BBNKB), kami berharap warga Ava Tengah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan.
Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.