Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Ada Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah mulai 5 Januari 2025 - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Ada Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah mulai 5 Januari 2025

SOLO, KOMPAS.com – Badan Penerimaan Pajak (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Yateng) berencana menurunkan pajak kendaraan (PPN) bagi wajib pajak pada bulan pertama tahun baru 2025.

Read More : Inspirasi Modifikasi Mazda CX-80 dari AutoExe

Program ini akan dimulai pada tanggal 5 Januari 2025 hingga 3 Maret 2025, pemilik atau pengemudi mobil dapat memanfaatkan diskon mobil ini.

Ada dua program pengurangan PKB pada postingan akun Instagram Bapenda Pusat Jawa yang valid, yaitu:

Baca Juga: Berlaku hingga 6 Januari 2025 Diskon DAMRI Tiket Bus AKAP

  diskon 13,94% dari harga dasar mobil; Diskon utama untuk kendaraan bermotor sebesar 24,70%.

Program ini merupakan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait peluang pajak atau pajak tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2022.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan dikenakan dua pajak tambahan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) yang nilainya mencapai 66% dari nilai PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Bus PO Baru Harapan Jaya, Kursi Kelas Satu di Dalam

Read More : Pabrikan Mobil Hybrid Dapat Insentif, Apa Dampaknya?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Nadia Santoso menjelaskan, rencana penurunan PDB tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat.

Pada Sabtu, 4 Januari 2025, Nadi mengatakan, “Dengan terbitnya kebijakan gubernur ini, masyarakat tidak merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap sama seperti tahun lalu.”

Nadi juga mengatakan, kebijakan pengurangan PKB dan BBNKB bisa lebih diperluas dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Dengan adanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Program Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (BBNKB), kami berharap warga Ava Tengah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan.

  Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *