TANGERANG, sp-globalindo.co.id – Program pembebasan dan pemutihan pajak kendaraan akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2024 di Provinsi Banten.
Melalui program GJAW 2024, Kantor Pajak Daerah (Bapenda) Provinsi Banten membuka booth di Hall 8 ICE BSD. Namun tempat ini hanya sebagai pusat informasi, Anda tidak bisa membayar pajak atau mengganti nama.
Sekadar peringatan, saat ini kami ada program rabat BBNKB II. Begitu pula kalau ada mutasi, ada subsidi 20 persen ke PKB, kata salah satu pejabat Bapenda kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Daihatsu Tetap Optimis dengan Pasar Tahun Depan
Secara khusus, terdapat empat program pencerahan dan pemutihan di Provinsi Banten. Pertama, bebas biaya perpindahan kepemilikan kendaraan II untuk proses perpindahan dari luar daerah maupun dari dalam daerah.
Selanjutnya, PKB juga dibebaskan dari denda kecuali tahun berjalan dan transfer ke luar negeri. Program ketiga adalah bebas pokok dan denda tunggakan PKB pada tahun keempat dan seterusnya, kecuali transfer luar provinsi.
Baca Juga: Alasan Suzuki Lebih Memilih Baleno Hatchback Ketimbang Swift
Misalnya, hukuman 10 tahun, yang hanya empat tahun yang dibayar, akan bebas selama enam tahun dan denda, kata pejabat itu.
Terakhir, program ini memberikan diskon PKB sebesar 20 persen untuk transfer luar provinsi.
Program ini berlangsung hingga 21 Desember 2024 gratis BBNKB II dan PKB diskon 20 persen. Sedangkan pengecualian PKB, tanggung jawab, dan denda berlaku hingga 31 Desember 2024. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.