JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan pemerintah akan menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Keputusan itu terkait pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan pimpinan daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dijadwalkan pada hari itu.
“Iya begitu rencananya (libur nasional 27 November),” kata Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Libur Nasional atau Bukan Pilkada 2024 27 November?
Prasetyo menjelaskan, ke depan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Rencananya saya akan berkoordinasi dalam beberapa hari mendatang dengan teman-teman KPU dan Menteri Dalam Negeri, tambahnya.
Pilkada 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi pemilih terpilih mempunyai kesempatan untuk memilih atau memilih calon walikota, bupati, dan gubernur sesuai pilihannya.
Kandidat terpilih akan memimpin periode 2024-2029.
Baca juga: KPU siapkan Pilkada Serentak sesuai jadwal pertama pada 27 November 2024
Perlu diketahui, penetapan hari libur nasional pemilu daerah bukanlah hal baru.
Pada tahun 2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara serentak pilkada yang berlangsung pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini diambil melalui Keputusan Presiden (Keppres) no. 22 Tahun 2020. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.