Jakarta, sp-globalindo.co.id – Masih banyak pengemudi yang kurang memahami rambu-rambu lalu lintas saat berkendara. Salah satu video yang viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara Toyota Innova Genyx dan Mazda CX-5.
Kejadian bermula karena sebuah mobil Mazda CX-5 berbelok arah berlawanan hingga menyalip kendaraan di depannya. Namun, ia salah menilai dan justru menabrak Innova Genix yang melaju ke arah sebaliknya.
Baca juga: Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas 17 Persen Selama Libur Natal 2024/25
Belajar dari kejadian tersebut, hendaknya pengguna jalan memahami rambu-rambu jalan dan mengikuti petunjuk untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Direktur Pelatihan Real Driving Center (RDC) Marcel Kurniawan mengatakan, pengemudi mobil yang melanggar marka jalan kemungkinan besar mengetahui maksud dari marka utuh atau garis putus-putus yang tidak boleh dilintasi.
“Tetapi mereka biasanya berani melanggar dan mengambil risiko.” “Pertama kita coba, lalu kita aman (tidak melakukan tindakan apa pun dan tidak terluka) dan akhirnya terus berlanjut dan menjadi perilaku, padahal kalau tidak pernah mengalami kecelakaan, bukan berarti Itu belum,” kata Marcel saat dihubungi sp-globalindo.co.id. Kamis (2 Januari 2025).
Saat menyalip kendaraan dengan marka terus menerus, ada empat hal yang patut ditanyakan, tambah Marcel.
“apakah itu perlu?” bisakah kamu melakukannya? apakah aman? Dan apakah itu mungkin? Pertama kita harus menanyakan 4 pertanyaan ini dan pastikan jawabannya ‘ikuti aturan’, kalau tidak boleh jangan dilanjutkan,” kata Marcel.
Aturan marka jalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Jalan dan Lalu Lintas.
Pasal 19 meliputi rambu-rambu jalan yang fungsinya mengatur arus lalu lintas atau memberi peringatan atau petunjuk kepada pengguna jalan.
Marka jalan ada tiga jenis, yaitu marka memanjang, melintang, dan diagonal. Sekadar informasi, tanda yang paling sering muncul dan paling sering dilanggar adalah tanda memanjang.
Baca Juga: Video Daihatsu Xenia Ditabrak 2 Truk Saat Belok
Pasal 20 menyebutkan tanda panjang meliputi garis padat, garis putus-putus, garis ganda (satu garis padat dan satu garis putus-putus), dan garis ganda (dua garis padat).
Pelanggar marka jalan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 ayat 1 berbunyi:
“Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang melanggar peraturan tata tertib atau larangan yang tercantum dalam rambu lalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (4) huruf A atau ketentuan marka jalan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 106 ayat (4) ) ) Huruf B. Pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp 500.000,00 dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Dengarkan. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.