JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah berencana mewajibkan mobil dan sepeda motor memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) mulai tahun 2025.
Asuransi tanggung jawab perdata merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Asuransi jenis ini akan bermanfaat bagi korban kecelakaan di jalan raya. Korban yang mengalami kerugian besar, seperti kerusakan mobil, mungkin dapat menerima ganti rugi atas kerusakan besar dan perlindungan asuransi.
Baca juga: Mobil Konsep Toyota RAV-X Tampil Memukau, Memiliki Rasa Ruang yang Kuat
Menanggapi rencana tersebut, Senior Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Vijaya mengatakan pihaknya masih mempelajari dampak penerapan asuransi liabilitas terhadap harga sepeda motor.
“Wah, ini masih perbincangan ya? “Kita perlu belajar, kita pelajari dulu peraturan pemerintahnya apa,” kata Thomas di Chikaranga, Selasa (5/11/2024).
“Tentunya kami yakin putusan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan banyak hal oleh pemerintah. (Memeriksa) banyak faktor, secara komprehensif,” ujarnya.
Baca juga: Korlantas Luncurkan Sistem Kartu Menggunakan Teknologi Pengenalan Wajah
Thomas juga mengatakan, perseroan berharap pemberlakuan asuransi wajib perdata tidak berdampak pada penurunan penjualan sepeda motor pada tahun depan. Sebab aturan ini berpotensi menaikkan harga jual kendaraan.
“Kami berharap hal ini tidak mempengaruhi daya beli konsumen. Kalaupun terjadi, kami berharap mungkin ke depan ada kebijakan yang bisa memastikan daya beli konsumen di pasar sepeda motor tidak menurun. menderita,” kata Thomas.
Sekadar informasi, asuransi pertanggungjawaban perdata diperkenalkan sesuai dengan Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditandatangani pada 12 Januari 2023.
Berdasarkan undang-undang ini, waktu yang diberikan untuk persiapan dan pelaksanaannya tidak lebih dari dua tahun sejak disetujui. Namun keyakinan akan pelaksanaannya masih menunggu keluarnya keputusan pemerintah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.