SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Airlangga Sebut Transaksi QRIS dan E-Toll Tak Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto membantah transaksi pembayaran QRIS dan e-Money seperti e-toll dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut Airlang, pemerintah tidak mengenakan PPN sebesar 12 persen atas biaya transaksi berbasis QRIS atau kartu kredit.

Hari ini QRIS sedang sibuk

Airlangga mengatakan QRIS digunakan di berbagai negara Asia, antara lain Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Dia memastikan masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12 persen jika bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran tersebut.

Baca Juga: Gerindra Tolak PPN 12 Persen Ketua Panitia Kerja, PDI-P: UU Inisiatif Jokowi

“Kalaupun kita ke sana (negara Asia lainnya), kita juga pakai QRIS dan tidak ada PPN, jadi kita tegaskan sistem pembayarannya tidak dikenakan PPN karena ini transaksi, PPN itu produk.” katanya.

“Transportasinya bebas pajak. Jadi tol dan temannya telepon elektronik juga tidak ada PPN,” lanjutnya.

Airlangga mengatakan, selain sistem pembayaran, PPN juga tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok. Dia mengatakan bahan pangan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula bebas dari dampak kenaikan pajak.

Menurut Airlangga, tarif PPN 12 persen juga tidak dikenakan pada tarif pajak, sektor kesehatan, dan pendidikan, kecuali barang dan jasa tertentu.

“Kecuali detailnya nanti akan diputuskan,” ujarnya.

Diakui Airlangga, kenaikan PPN pasti berdampak pada inflasi. Namun menurutnya efeknya tidak akan terlalu besar.

“PPN naik dari 11 (persen) menjadi 12 (persen), nol bukan 12 (persen), jadi naik, pengaruh inflasi ada, tapi sampai batas tertentu tidak terlalu tinggi,” ujarnya. .

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pendapatan negara untuk mendukung stabilitas perekonomian nasional.

“Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Aturan Fiskal (UU HPP). Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal dalam menghadapi tantangan perekonomian global,” kata Sri Mulyani kepada pers. konferensi di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Gerindra Sindir Ketua Panitia Kerja PPN 12 Persen, PDI-P: Sesuai UU, Prabowo Bisa Turunkan PPN

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *