Akhiri Dualisme, Kementerian Hukum Akui Ikatan Notaris Indonesia yang Dipimpin Irfan Ardiansyah
Jakarta, sp-globalindo.co.id – Ifan Ardiayah secara resmi mengakui Kementerian Hukum.
Keputusan ini mengakhiri dualisme organisasi.
Di bawah hukum umum, keputusan Dirjen Ahu adalah setelah keputusan dan memutuskan setelah keputusan dan memutuskan setelah keputusan.
Rule of Law (AHU) ditujukan untuk ketentuan advibi Idgeen Ardansyah.
Selain itu, Agung Laksono mengatur undang -undang dan PMI untuk melindungi hukum dan PMI dari pengelolaan
Di bawah istilah yang ditentukan, kedua kamp tidak menyetujui akhir dualisme.
Dua kamp diberikan selama dua hari untuk menghubungi dua kamp. Namun, titik pertemuan hanya dicapai pada 15 Januari 2025.
Widodo mengatakan bahwa keputusan keputusan manajemen ini diasumsikan bahwa itu akan tunduk pada pembentukan Kementerian Hak segera.
“Kemudian, sistem eksekutif dapat dibuka dalam sistem kongres dalam sistem dan pendaftaran,” katanya.
Sebelumnya Jenderal Kenkumham, Direktur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Keckekumham), Direktur Departemen Kechenkumham
Juga baca. Dualisme Dualisme, Asosiasi Indonim Notar
Karena notaris masih dualisme di provinsi Banten, provinsi Banten Banten, Provinsi Banten, Provinsi Banten, Provinsi Banten, Provinsi Banten, Provinsi Banten, Banten.
Cahyo juga mengundang Kanwil ke Hukum Lokal dan Biro Hak Asasi Manusia (Kanwil) dan Two Camps Have International (Maber).
“Saya telah mendaftar untuk kembali ke kamp ini.