SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Aksi Kekerasan Anggota TNI di Deli Serdang Dianggap Wujud Arogansi

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Batalyon Artileri Medan (Bersenjata) 2/105 Anggota TNI Kilap Sumagan melancarkan penyerangan terhadap warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, kembali mengungkap budaya kekerasan yang mengakar di kalangan militer lama. bekas luka.

Akibat kekerasan aparat, satu orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka berat.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendokumentasikan 25 kasus kekerasan terhadap warga sipil yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia pada tahun 2024.

Insiden-insiden ini termasuk pelecehan, intimidasi, penyiksaan dan bahkan penembakan. Kebanyakan pelaku tidak mendapat sanksi yang cukup, sehingga memperkuat keyakinan masyarakat bahwa hukum tidak memihak korban ketika berhadapan dengan personel militer yang melanggar hukum.

Al Araf, ketua komite manajemen Centra Initiative, yang merupakan anggota aliansi tersebut, mengatakan sistem peradilan Indonesia gagal memberikan keadilan kepada korban kekerasan TNI.

Baca juga: Petugas Gerebek Warga Deli Serdang, Puspom Janji Segera Rilis Nama Tersangka TNI

Al-Araf dalam keterangannya yang dikutip, Senin (18), mengatakan, “Penyerangan yang dilakukan anggota TNI terhadap warga di Kabupaten Deli Serdang menunjukkan kuatnya kecenderungan arogansi dan kezaliman yang ditunjukkan anggota TNI terhadap warga sipil. ”/11/2024).

Munculnya budaya kekerasan militer bukan tanpa alasan. Araf menilai lemahnya akuntabilitas hukum dan dominasi peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum menjadi salah satu faktor utamanya.

Araf yakin reformasi peradilan militer sangat dibutuhkan untuk memutus impunitas yang masih ada.

“Budaya kekerasan terhadap warga sipil yang dilakukan aparat TNI di banyak daerah antara lain disebabkan belum adanya revisi Undang-Undang Peradilan Militer (UU Nomor 31 Tahun 1997),” kata Araf.

Kekerasan yang terjadi di Desa Seramat tidak hanya merugikan tubuh korban, namun juga menghancurkan rasa aman masyarakat. Warga negara yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dari tindakan aparat yang seharusnya menjaga keamanan.

Baca juga: Update Terkini Kasus Penyerangan Warga Serdang Deli: 45 Personel TNI Ditangkap

“Selama ini sistem peradilan militer menjadi sarana impunitas bagi aparat TNI yang melakukan kekerasan,” kata Araf.

Araf mengatakan, reformasi hukum militer sebenarnya diamanatkan UU Nomor 1. Peraturan Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Selain itu, Araf mengatakan upaya mewujudkan reformasi darurat militer merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan parlemen.

Araf dan koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah dan Partai Demokrat mengambil tindakan nyata. Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Perubahan Agenda Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus segera dimasukkan dalam Prolegnas 2024-2029. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *