JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kehilangan Buku Pemilikan Sepeda Motor (BPKB) sepeda motor atau mobil bisa terjadi pada siapa saja karena berbagai sebab.
Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi pemilik BPKB yang dirugikan untuk mengambil langkah penting, salah satunya dengan mengumumkan kerugiannya di media.
Budianto, yang membawahi logistik dan hukum, mengatakan kerugian BPKB perlu dipublikasikan di media.
“Hal ini diatur dalam peraturan Perpol. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” kata Budianto kepada sp-globalindo.co.id, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Mengapa Indonesia Bagus Kendarai BJ80 dengan Kemudi Kiri
Budianto juga mencatat, tujuan pemasangan iklan BPKB di media adalah untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim atau menggunakan BPKB yang sama, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan atau penipuan.
Tujuannya supaya aman, siapa tahu ada pemilik BPKB lain yang identitasnya sama, katanya.
Perlu diketahui, BPKB merupakan dokumen kepemilikan kendaraan sah yang dapat dijadikan jaminan dalam berbagai transaksi, seperti pinjaman ke bank atau lembaga keuangan.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga integritas dan keamanannya. Jika BPCB hilang, tindakan segera diperlukan untuk mengiklankan kehilangan tersebut dan mengatur penggantinya.
Baca juga: Cara Pengendara Sepeda Blokir Trotoar Hindari Sepeda Motor
Setelah diiklankan dan tidak ada yang dihubungi, pemilik mobil bisa melalui proses pembuatan BPKB baru.
Sementara itu, ada syarat dan tata cara pengurusan BPKB yang dikutip dari situs resmi Polri, yaitu: Laporan polisi atas kehilangan BPKB (minimal setingkat Polsek), Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan) Surat promes dan surat keterangan domisili. (bagi badan hukum) Surat Kuasa (bagi instansi pemerintah/badan hukum) Surat pemilik BPKB yang dibubuhi stempel, tiga (tiga) kali berturut-turut di media cetak 1 dengan (satu) titik. mingguan di berbagai media cetak sketsa Reserse Kriminal, tidak dalam garansi bank. Pemeriksaan fisik kendaraan (Tingkat lantai) Fotokopi nomor plat pemilik harus disediakan untuk difoto dan dipindai. PENGENAL
Mengenai biaya PP no. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya kerugian pengolahan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 225 ribu dan untuk sepeda quad sebesar Rp 375 ribu. Dapatkan pilihan berita dan pembaruan dari perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.