SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Alasan Pembatasan Usia Kendaraan Sulit Diterapkan di Jakarta

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota (DKJ) kini mempunyai kewenangan penuh untuk membatasi usia dan jumlah kendaraan perorangan.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 30 November 2024.

Kewenangan ini muncul setelah Jakarta resmi kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akibat pemindahan ibu kota ke kepulauan tersebut.

Baca juga: Polisi Atur Rekayasa Lalu Lintas di Tempat Wisata Saat Natal,

Meskipun memiliki visi dan tujuan positif untuk meningkatkan kualitas kegiatan dan mengurangi emisi, kebijakan ini telah dibahas setidaknya selama 20 tahun terakhir.

Ketua Lembaga Studi Transportasi (INSTRAN) Dharmaningthias mengatakan penerapan batasan usia kendaraan sulit dilakukan karena sering menyentuh persoalan keadilan sosial, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Pembatasan jumlahnya sudah lama dibicarakan, 20 tahun lalu. Tapi implementasinya sulit karena menyangkut keadilan. Masyarakat menengah ke bawah biasanya hanya membeli mobil bekas. Katakanlah,” ujarnya kepada sp-globalindo.co.id , Senin. (9/12/2024) Katanya.

Selain itu, Thias, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa usia sebuah mobil tidak selalu menjadi indikator kondisi sebuah mobil. Bagi pecinta mobil tua, mobil yang dimaksud adalah mobil yang terawat dengan standar emisi yang memenuhi standar.

Baca juga: Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Batasan Usia Mobil Mungkin Berlaku

“Jika kita melihat mobil-mobil tua seperti mobil BMW yang kini banyak diminati, menunjukkan bahwa kondisi mobil tidak hanya dilihat dari umurnya saja, tapi juga perawatannya,” imbuhnya.

Begitu pula dengan komunitas Vespa lama. Oleh karena itu, rantainya sangat panjang sehingga perlu juga solusi yang komprehensif. Oleh karena itu, berdasarkan diskusi yang saya ikuti pada tahun 2012, pembatasan usia kendaraan bukanlah solusi. Lanjut Tias.

Tantangan lainnya adalah Jakarta merupakan pusat perekonomian yang dikelilingi oleh wilayah lain seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Oleh karena itu, untuk menerapkan batasan usia kendaraan, diperlukan koordinasi dari seluruh pemerintah daerah di wilayah aglomerasi tersebut.

Sekadar informasi, perbincangan pembatasan usia kendaraan sudah dimulai sejak masa jabatan Gubernur Basuki Thaja Purnama tahun 2015 lalu. Namun, ilmu pengetahuan seringkali menemui berbagai kendala.

Pada tahun 2019, upaya serupa kembali diinisiasi melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 oleh Gubernur Diki Jakarta Anis Basedan tentang pengendalian kualitas udara.

Baca juga: Pertimbangkan Ini Sebelum Membeli Holden Bekas

Arahan tersebut bertujuan untuk melarang pengoperasian kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun mulai tahun 2025. Sayangnya, protes masyarakat menyebabkan tenggelamnya kebijakan ini.

Tak terasa lama sekali, pada tahun 2023 ini Pemprov DKI akan menerbitkan aturan kepemilikan bengkel sesuai dengan Undang-Undang Provinsi Nomor 5 Tahun 2014. Pemilik mobil wajib memiliki bengkel bersertifikat sebagai syarat penerbitan STNK. STNK)

Namun, lagi-lagi kebijakan ini tidak diterapkan dengan baik. Pada November 2023, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kendaraan berusia lebih dari tiga tahun lulus uji emisi.

Jika driver diabaikan, STNK tidak akan di-refresh. Sebaliknya, jika STNK habis masa berlakunya dalam jangka waktu lima tahun dan tidak berfungsi selama dua tahun berturut-turut, maka hak milik tersebut batal, yakni palsu (UU Nomor 22 Tahun 2009). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *