SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang

Jakakarta, sp-globalindo.co.id – Ketua Komisi D Java DPRD Pusat, mengatakan Alvin Basri, tugas dan pekerjaannya tidak termasuk dalam rangsangan akting dari rangsangan pemerintah kota (PM) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (CPK).

“Memang, implementasi pembayaran koleksi (insentif karyawan) atau pendapatan tambahan untuk posisi pemohon sebagai ketua bidang DPRD Provinsi Java tidak terkait dengannya di bidang bidang pembangunan. Ag, (3/2/2025).

Erna mengatakan Alvin tidak terlibat dalam posisinya sebagai presiden tim kesejahteraan keluarga Semarang (TA PKK) dengan stimulus untuk pegawai negeri sipil.

“Di lokasi petisi sebagai presiden PKK yang ditugaskan membantu pemerintah desa dan menjadi mitra penguatan, ada benang merah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan dugaan tindakan,” katanya.

Baca juga: Suami Walikota Semarang Mbak sedang mencari pencegahan dan penyitaan oleh CPK

Menurutnya, presiden Alvin dari Dewan Kerajinan Nasional Kota Semarang (Dekranasda) juga terbatas pada tugas sebagai penyelenggara kepemimpinan dan pengembangan untuk meningkatkan upaya anggota dan pengrajin.

Pemberontakan ini khusus untuk tuduhan membayar pegawai negeri sipil untuk mencapai pengumpulan pajak regional.

Sementara itu, kepuasan dan penyuapan yang seharusnya untuk menyediakan barang dan jasa tidak disebutkan dalam aplikasi ini.

Di depan hak untuk membaca agenda bacaan hari ini, Alvin meminta para hakim hakim untuk membatalkan status tersangka.

“(Meminta hakim hakim) untuk mengatakan bahwa tindakan responden (CPK) yang dicalonkan oleh Presiden (Alvin) seperti yang diduga tindakan sewenang -wenang mereka karena mereka tidak sejalan dengan prosedur, bertentangan dengan hukum dan dibatalkan,” kata pengacara Alvin lainnya Jerry Perdana.

Baca juga: MBK Ita Tiga Kali Tidak Hingga, CPK Tidak Pastikan Mengambilnya

Suami Walikota Semarang, Heverita Granarii Rahayai, Mbak Ita, mengatakan tersangka tidak valid seperti yang dia lakukan ketika penyelidikan terjadi.

Jerry mengatakan Alvin dinyatakan dicurigai bersama dengan penyelidikan (Sprindik) nomor 104 pada 11 Juli 2024.

Sebelum dicalonkan sebagai tersangka, Alvin mengklaim bahwa CPK tidak pernah menyelidikinya untuk kasus yang telah ia lamar.

CPK pertama kali ditanya pada 1 Agustus 2024 setelah tersangka.

Pengacara Alvin juga menyerukan komisi pengadilan bahwa keputusan tersangka tidak valid dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Alvin Basri dan MBK telah dinyatakan dicurigai, suap dalam pasokan barang dan jasa, serta mengurangi insentif karyawan untuk mencapai pajak regional di pemerintah kota Semarang.

Baca juga: Suami MBK, Alvin Basri, bukti CPK tidak sah, lihat berita dan opsi berita di saku Anda. Pilih akses utama Anda ke saluran di sp-globalindo.co.id WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *