Jakarta, sp-globalindo.co.id – Indonesia International Inc. mengatakan ekstradisi Mary Jane Velosa dari Filipina bisa menjadi langkah awal penghapusan hukuman mati di Indonesia.
Direktur Indonesia International Indonesia International Usman Hamid menekankan bahwa keputusan pemerintah untuk mengembalikan Mary Jane harus sejalan dengan pendekatan Indonesia terhadap hukuman mati secara keseluruhan.
Ekstradisi Mariaj Jane Veloz ke Filipina, negara yang menerapkan hukuman mati, akan memastikan dia tidak dieksekusi, kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Juga, Mary Jane di Filipina: Saya telah dipenjara selama 15 tahun di Indonesia karena perbuatan saya
Pemulangan Usman Mariam Jain ditingkatkan karena upayanya mengamankan Penghargaan Hak Asasi Manusia (Ham) untuk Indonesia.
Secara internasional, Indonesia menilai hukuman mati melanggar hak asasi manusia dan menghancurkan orang-orang yang tidak layak hidup, tidak manusiawi, tidak manusiawi dan bermartabat.
“Menggunakan hukuman mati untuk kejahatan terkait narkoba melanggar hukum dan standar internasional,” katanya.
Baca Juga: Kembalinya Menteri HAM Mary Jane dan Anggota Bali Nine Tingkatkan Rekor HAM Indonesia di PBB
Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi memulangkan Mary Jane atas permintaan Presiden Filipina Ferdinand Marcos JR yang disetujui Presiden Prabwo Subianto.
Namun mengingat repatriasi bukan merupakan produk hukum sehingga Indonesia tidak memiliki produknya sendiri, maka repatriasi ini mempunyai pro dan kontra.
Kendati demikian, pemulangan Mariaj Jane Veloza dianggap sebagai secercah harapan bagi penghapusan hukuman mati di Indonesia. Dengarkan berita terkini, ikut sertakan notifikasi langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses sp-globalindo.co.id: akses saluran whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpedbzzjzrk13ho3d. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.