SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Anak Buah Tamron Sampai Pengepul Bijih Timah Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dua petinggi perusahaan smelter swasta, Achmad Albani dan Hasan Tjhie, serta seorang pengumpul bijih, Kwan Yung alias Buyung, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. 6 bulan penjara. .

Albani adalah Manajer Operasi Senior di CV Venus Inti Perkasa.

Saat ini Hasan merupakan CEO perusahaan milik pengusaha asal Bangka Belitung, Tamron yang akrab disapa Aon.

Jaksa memperkirakan Albani, Hasan, dan Buyung terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor Jakarta Pusat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Albani hingga terdakwa berada di penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap dipenjara, kata jaksa yang diajukan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta.

Baca juga: Pabrik Peleburan Timah Tamron Divonis 14 Tahun Penjara

Selain itu, jaksa juga meminta agar Albani, Hasan, dan Buyung didenda sebesar 750 juta dinar.

Jika denda tidak dibayar maka denda akan ditambah menjadi 6 bulan penjara.

Jaksa tidak menjerat ketiga terdakwa dengan tindak pidana pembayaran uang pengganti sebagai pimpinan penyelundup.

“Denda denda sebesar 750 juta rupiah dikenakan kepada terdakwa Ahmad Albani dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.” kata jaksa.

Baca juga: CEO Tamron Smelter Diminta Bayar Biaya Penggantian Rp 3,66

Dalam kasus korupsi ini, negara ditengarai merugi sebesar 300 triliun naira.

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama mantan Chairman, Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dituding melakukan aktivitas penambangan liar jika bukan di PT Timah IUP wilayahnya dilakukan perusahaan lain. minat

Harvey menghubungi Mochtar untuk mengambil alih aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat bahwa operasi penambangan liar akan ditutupi dengan sewa peralatan penambangan.

Baca Juga: CEO RBT divonis 14 tahun penjara dalam kasus timah

Kemudian suami Sandra Dewi menghubungi banyak pencium yakni PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentos dan PT Tinindo Internus untuk ikut serta dalam proyek ini.

Harvey meminta penyuling menyisihkan sebagian dari keuntungannya.

Keuntungan tersebut kemudian ditransfer ke Harvey seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang difasilitasi oleh manajer PT QSE Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim menikmati uang negara sebesar Rp420 miliar. “Meningkatkan terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim sedikitnya Rp420.000.000.000,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dengan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rilis Pasal 55 baris (1) 1. KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Tahun 2010. Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *