SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Anda Beli Apartemen? Begini Cara Urus Sertifikat Tanahnya

sp-globalindo.co.id – Mereka yang membeli satu unit apartemen harus segera mendapatkan akta hak atas tanah di kantor pertanahan setempat.

Akta hak milik atas satuan rumah susun tersebut berbentuk Akta Pemilikan Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 September 2011 tentang Rumah Susun, tertulis dalam Pasal 1 bahwa SHMSRS adalah surat kepemilikan atas rumah susun (sarusun) di atas tanah milik sendiri, hak pakai hasil, atau hak pakai hasil atas tanah negara serta hak pakai hasil atas hak guna bangunan atau hak pakai hasil. Hak atas tanah meliputi hak pengelolaan.

Baca selengkapnya: Berapa lama untuk memiliki apartemen? Inilah jawabannya.

Pasal 47 lebih lanjut menjelaskan bahwa SHMSRS merupakan suatu badan hukum yang tidak dapat dipisahkan yang terdiri atas: salinan buku-buku tanah dan surat-surat pengukuran hak bersama atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Denah lantai pada tingkat apartemen yang bersangkutan menunjukkan apartemen yang dimilikinya. dan penjelasan mengenai besarnya bagian dari saham biasa, benda bersama dan tanah bersama dari orang-orang yang bersangkutan.

SHMSRS diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

  Persyaratan Pengajuan SHMSRS

Berdasarkan situs SHMSRS, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat saat ingin mengajukan SHMSRS: Formulir permohonan diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan stempel. Surat kuasa, jika dikuasakan, cukup dengan fotokopi identitas diri pemohon (KTP dan KK), dan wakil jika diberi kuasa, dicocokkan dengan aslinya di loket. Sertifikat hak atas tanah atas tanah pusat (asli), usulan pembangunan Izin hunian apartemen Saran perencanaan Dokumen tersendiri yang disiapkan oleh penyelenggara pembangunan apartemen dengan gambar dan uraian terlampir. Perhitungan arah vertikal dan horizontal serta nilai perbandingan kata depan disetujui oleh instansi yang berwenang (Gubernur DKI Jakarta atau Bupati/Walikota).

Selain itu, siapkan informasi berikut ini. Identitas pribadi, area, lokasi dan penggunaan lahan yang diinginkan. Klarifikasi bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa

Proses pengelolaan SHMSRS

Pemohon akan hadir di kantor pertanahan setempat untuk menyerahkan dokumen permohonan. Petugas akan menerima dan memeriksa dokumen lamaran.

Pemohon kemudian harus membayar biaya pengukuran di kasir. Petugas dibayar biaya pengukuran.

Kantor Pertanahan kemudian memulai pelayanannya dengan menyusun denah yang kemudian dicatat dan diumumkan oleh SHMSRS.

Kantor Pertanahan selanjutnya akan meneruskan SHMSRS kepada pemohon. Waktu penyelesaian SHMSRS

Tergantung jumlah unit yang didaftarkan. Jangka waktu proses pendaftaran SHMSRS adalah sebagai berikut: 30 hari, dengan jumlah tidak lebih dari 200 unit; 60 hari untuk jumlah lebih dari 200 unit – 500 unit, 90 hari untuk jumlah lebih dari 500 unit.

Baca Juga: SHM Flat Segera Berakhir? Berikut cara mengelola biaya perpanjangan pemrosesan SHMSRS.

Dalam melaksanakan SHMSRS, warga juga harus menyediakan dana kepada Kantor Pertanahan.

Biaya pengelolaan SHMSRS secara umum dibagi menjadi dua kategori berdasarkan jenis apartemennya.

Untuk apartemen bersubsidi Akan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 untuk sertifikat hak atas tanah. Untuk apartemen non subsidi Akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per sertifikat hak atas tanah. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *