Andika-Hendi Kutip “Dissenting Opinion” Hakim Saat Sengketa Pilpres di Sidang PHPU Pilkada Jateng
Jakarta, sp-globalindo.co.id – Kandidat yang nyaman dengan julukan Gubernur Jawa Tengah, Andika M. Perkas dan Hendrar Prihadi, mengutip pendapat bahwa mereka menjabat sebagai tiga hakim konstitusional selama konflik dalam pemilihan presiden 2024.
Ini diserahkan oleh Andka Handlerd untuk penasihat hukum mereka, Roy Jansen, untuk dimulainya pernyataan perselisihan antara pemilihan umum pemilihan regional 2024 (Pilkada) (PHPU) (9.09.2025).
“Saya mengutip pendapat bahwa saya tidak setuju dengan tiga hakim konstitusional dalam keputusan perselisihan pemilihan presiden pada 22 April 2024, 22 April 2024, No. 2/Phpu.pres-xxii/2024,” kata Roy Kamis di Pengadilan Konstitusi (MK) di Jakarta Tengah.
Baca Juga: Andika-Hendi mencari diskualifikasi untuk MK Akhmada Lutfi-taj Yasin
Dalam presentasinya, Roy mengutip pernyataan dari Hakim Ariel Hidayat tentang kinerja etisnya.
“Untuk mengimplementasikan prinsip -prinsip peraturan etika dan memastikan bahwa semua administrator negara tunduk pada etika mulia di Pankasil,” kata Roy.
Selain itu, Roy mengutip pernyataan Arif tentang Presiden Hawa Cone dalam pemilihan.
“Oleh karena itu, aturan etik harus didukung oleh Pengadilan Etika Nasional untuk menghindari penyimpangan etis di pemerintah nasional, khususnya pelecehan etis serta pelecehan etis dalam pemilihan mendatang,” lanjutnya.
Roy kemudian mengutip pernyataan dari Hakim Annie Nurbansihi, yang juga menyoroti pentingnya etika dalam organisasi pemilihan.
Baca juga: Hari ini MK menjalankan sesi pemilihan di Jawa Tengah, yang mengajukan gugatan terhadap Andikahandy
“Dalam sistem politik yang demokratis, Anda tidak dapat melanggar demokrasi tanpa supremasi hukum. Tetapi supremasi hukum juga harus didasarkan pada aturan etik,” kata Roy, mengutip Annie.
Karena mereka mematuhi aturan etika, aturan yang ditentukan dalam pemilihan mungkin tidak bias terhadap kandidat tertentu.
Kurangnya bias ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kompetisi pemilihan mencapai kesetaraan bagi semua pihak.
“Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan, termasuk semua partai politik, termasuk Partai Komunis, Babassul, pejabat pemerintah, peserta pemilihan, pemilih, dan partai politik lainnya, harus bertindak dan jujur,” tambah Roy.
Baca Juga: Selebriti di Pusaran Konflik MK, Salah satunya juga Raffi Ahmad
Roy kemudian mengutip kesimpulan kontroversial dari Hakim Sardi Isla, yang menyoroti kekuasaan Mahkamah Konstitusi dalam mengejar sesi perselisihan pemilihan.
“Ini setara dengan mengurangi tingkat tugas konstitusional yang mendukung prinsip -prinsip konstitusional dan demokratis ketika diterapkan hanya untuk menilai angka,” dikutip Roy Sardi.
“Secara empiris, pengadilan tidak membatasi diri untuk mempelajari kesalahan perhitungan atau perbedaan suara,” kata Roy, mengutip Sardi.