Anggaran dan Pegawai Terbatas, Kemenkumham Belum Sanggup Bangun Rupbasan yang Komprehensif
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Direktur Keamanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Akbar Amnur membenarkan pihaknya tidak bisa mendirikan ruang penyimpanan umum (Rupbasan) barang sitaan.
Akbar mengatakan, hal ini dikarenakan Kemenkum HAM kekurangan dana dan tenaga sehingga ada kawasan di Rupbasan yang masih disewakan pihak lain dan jauh dari kawasan yang seharusnya.
“Kita tidak bisa membangun rupbahsan di DKI Jakarta sama sekali. Jakarta hanya di Jakarta Timur, untuk wilayah Jakarta Barat di Tangerang,” kata Akbar dalam focus group Discussion bertajuk “Hitung Transformasi Pengelolaan Rupbasan”. di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Dia mengatakan, dari 64 Rupbasaan yang ada di Indonesia, termasuk satu di Jakarta, tidak semuanya miliknya.
Baca juga: Jaksa Agung Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga Direktur Kehakiman terkait Rupbasan
Akbar mencontohkan, Rupbasan di Jakarta Selatan merupakan rumah yang disewakan dengan harga sekitar Rp 400 juta per tahun.
“Artinya itu yang jadi persoalan. Padahal, Rupbasan lain di Jakarta belum dijatuhi hukuman. Kalau tidak salah, Rupbasan di Jakarta Utara itu Pemprov DKI. Pusat Rubasannya masih meminjamkan uang,” katanya.
Permasalahan ini diperparah dengan kondisi kerja yang buruk, terutama di bidang pengelolaan barang sitaan.
Sejak tahun 2010, perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya sebatas pengawasan terhadap narapidana, sementara kebutuhan akan pengelolaan barang bukti juga tidak terpenuhi.
Baca juga: Kasus Sopir Rupbasan Makassar Jual Barang Sitaan Masih Dikaji Kemenkum HAM Sulsel
“Kita masih membutuhkan sekitar 20.000 petugas untuk masing-masing Rumah Sakit (Lapas), Pusat Perlindungan (Rutan), dan Pusat Perawatan (Bapas). Kalau ambil 1.400 (untuk mengelola Rupbasan), akan berkurang lagi,” kata Akbar.
Akbar juga mengatakan, persoalan pembuktian alat bukti Rupbasan sangat terbatas karena tidak adanya kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti yang baik.
Beberapa bukti, seperti gula yang rusak atau kemasan yang tidak terpakai, menunjukkan kesalahan pengelolaan Rupbasan.
“Di Rubasan Makassar ada kotak yang sudah 7 tahun tidak dipakai. Beberapa buktinya seperti gula sudah meleleh dan menimbulkan bau tidak sedap,” ujarnya.
Akbar juga tidak mempermasalahkan pelimpahan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengurus barang sitaan.
Baca Juga: Sepeda Negeri Rupbasan Masih Ada Kuncinya
Hal ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi informasi dan memberikan pemahaman yang lebih jelas terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang sitaan.
Akbar juga mengatakan, pengelolaan protes dan barang bukti bisa dikelola dengan pihak kejaksaan agar lebih efisien dan transparan.
“Kalau itu bisa diperkuat maka pengelolaan barang bukti akan lebih baik. Kami akan terus berkomunikasi dengan pimpinan senior kami, namun prosesnya tidak mudah dan memakan waktu lama,” ujarnya dalam News Live di Ponsel Anda. Pilih saluran Tempat utama untuk masuk sp-globalindo.co.id Berita Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Ingatlah bahwa Anda memiliki aplikasi WhatsApp.